Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaksanaan Tugas Bimbingan Kemasyarakatan

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaksanaan Tugas Bimbingan Kemasyarakatan

Manusia merupakan makluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya, untuk itu diperlukan komunikasi. Seiring dengan majunya teknologi informasi, komunikasi semakin dipermudah, yang mana pada awalnya komunikasi dilakukan secara lisan dengan saling bertemu, kemudian berkembang melalui tulisan dan saat ini komunikasi bisa melalui media elektronik. Kemajuan ini tidak lepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai contoh, saat ini kita dapat melakukan komunikasi hanya dengan melalui gawai, tidak perlu bertatap muka dan tidak ada penghalang jarak sehingga komunikasi bisa sampai sesuai waktu dikirimnya. Bahkan, saat ini rapat dapat dilakukan secara daring.

 

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pada awalnya penyampaian informasi hanya dilakukan secara lisan. Kelemahan komunikasi melalui lisan ini adalah informasi yang mudah terlupakan dan daya jangkau yang terbatas. Kemudian berlanjut pada masa di mana terdapat penggunaan gambar pada dinding-dinding goa, yang dikenal dengan istilah masa prasejarah. Sejak ditemukan huruf dan angka, penyampaian komunikasi juga dilakukan melalui tulisan, masa ini dikenal dengan masa sejarah. Kemudian sejak ditemukan teknologi percetakan dan komunikasi melalui media elektronik, informasi semakin mudah menyebar luas.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin berkembang dengan penemuan Alexander Graham Bell yang berhasil menciptakan telepon pada tahun 1875. Penemuan telepon tersebut menjadi cikal bakal jaringan komunikasi melalui kabel yang meliputi seluruh daratan Amerika. Jaringan telepon ini menjadi infrastruktur masif pertama yang dibangun oleh manusia. Kemudian disusul dengan penemuan teknologi komputer elektronika pada tahun 1943 yang menjadi cikal bakal teknologi informasi dan komunikasi saat ini. 

 

Balai Pemasyarakatan

Balai pemasyarakatan atau disingkat dengan Bapas merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan Pemasyarakatan. Dalam peraturan lain, Bapas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Meskipun nama Bapas mulai dikenalkan pada tahun 1995 dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sejatinya lembaga ini telah ada sejak zaman penjajahan Belanda yang dikenal dengan nama jawatan penjara (reklasering).  Istilah reklasering masih dipakai pasca kemerdekaan Indonesia dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP khususnya pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman” dan pada Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat”. Sementara, pengertian reklasering berdasakan kamus besar Bahasa Indonesia yaitu “pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan yang biasa (seperti memberi bantuan kepada orang-orang yang baru keluar dari penjara, mengawasi orang yang dihukum dengan syarat)”.

Di Indonesia, nama Bapas telah mengalami beberapa kali perubahan, seperti telah disebutkan diatas bahwa nama Bapas bermula dengan nama reklasering, istilah ini mengalami perubahah pada tahun 1966 sebagaimana Keputusan Presidium Kabinet tanggal 3 November 1966 Nomor 75/U/Kep/11/1966. Dalam keputusan tersebut dibentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membawahi Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dan Direktorat Pemasyarakatan. Pada tahun 1977, nama Bapas berubah menjadi Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai Bispa). Perubahan nomenklatur menjadi Bapas secara resmi dimulai pada tahun 1997 melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.03 tahun 1997 yang diikuti dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor E.PR.07.03.17 tanggal 7 Maret 1997 tentang perubahan nomenklatur Balai Bispa menjadi Bapas.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pemasyarakatan

Bapas memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02.PR.07.03 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak tanggal 12 Februari 1997, serta berdasarkan dengan Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tugas pokok Bapas adalah melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Secara rinci tugas pokok tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Penelitian Kemasyarakatan

Penelitian kemasyarakatan atau sering disingkat menjadi litmas, merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan oleh Bapas. Di dalamnya terdapat kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Litmas dilaksanakan untuk memenuhi beberapa permintaan, di antaranya dari Kepolisian, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan institusi lain yang berkepentingan;

  1. Pendampingan

Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam membantu Klien Pemasyarakatan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya, sehingga Klien Pemasyarakatan dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik;

  1. Pembimbingan

Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan Pemasyarakatan;

  1. Pengawasan

Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan WBP berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/ penetapan/ putusan hakim, dan;

  1. Sidang Tim Pengamat Kemasyarakatan (TPP)

Sidang TPP adalah kegiatan yang dilakukan oleh TPP untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan Pemasyarakatan.

 

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi dalam Bidang Bimbingan Kemasyarakatan

Dalam melaksanakan tugas Bimbingan Kemasyarakatan, teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan sehinga pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Secara umum pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Bimbingan Kemasyarakatan dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Penelitian Kemasyarakatan, pelaksanaan penelitian kemasyarakatan saat ini penggalian data dapat dilakukan secara daring mengunakan aplikasi pesan (chat) maupun pertemuan daring seperti Zoom Meeting dan Google Meet, baik kepada Klien Pemasyarakatan, penjamin, petugas Lapas/Rutan, aparat setempat, dan korban;
  2. Pendampingan, pelaksanaan pendampingan juga dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan Zoom Meeting, Google Meet, dll;
  3. Pembimbingan, pelaksanaan pembimbingan dapat dilakukan secara daring mengunakan aplikasi pesan (chat) maupun pertemuan daring baik kepada Klien Pemasyarakatan, penjamin, aparat setempat;
  4. Pengawasan, pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan WBP dapat dilakukan secara daring mengunakan aplikasi pesan (chat) maupun pertemuan daring baik kepada Klien Pemasyarakatan, penjamin, aparat setempat;
  5. Sidang TPP, dapat dilakukan secara daring mengunakan aplikasi pertemuan daring.

Tidak kalah penting, yaitu proses registrasi dan pelaporan perkembangan Klien Pemasyarakatan yang menjalani bimbingan kemasyarakatan, yang juga dapat dilakukan secara daring. Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memiliki Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang digunakan untuk registrasi dan pencarian Klien Pemasyarakatan. Hanya saja, aplikasi ini belum dapat memenuhi kebutuhan UPT, sehingga masing-masing UPT ada yang melakukan inovasi dalam mengembangkan aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah pekerjaan.

  1. Beberapa aplikasi yang dikembangkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di antaranya adalah:
  1. Simonas, merupakan layanan publik berbasis teknologi informasi yang menginformasikan pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian dalam rangka reintegrasi sosial WBP yang terintegrasi antara Kantor Wilayah, Bapas, dan Kelompok Masyarakat. Aplikasi ini dikembangkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta.
  2. Sappar, merupakan Sistim Aplikasi Pengawasan dan Pelaporan Asimilasi Rumah, aplikasi ini dikembangkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
  1. Beberapa aplikasi yang dikembangkan oleh UPT Pemasyarakatan di antaranya adalah:
  1. Sistem informasi litmas Bapas Kelas I  Jakarta Timur-Utara (Silimbat), aplikasi ini dikembangkan oleh Bapas Kelas I Jakarta Timur Utara;
  2. Smile, memiliki berbagai fitur yang tersedia untuk mempermudah petugas Pemasyarakatan dan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugasnya, maupun Klien Pemasyarakatan dan masyarakat dalam mengakses pelayanan Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Bapas Kelas I Jakarta Selatan;
  3. Sistem Monitoring Litmas Elektronik (Simolek), sistem ini memungkinkan instansi penegak hukum maupun Lapas/Rutan mengusulkan permintaan litmas dan mengetahui status perkembangan litmas yang diajukan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Bapas Kelas I Cirebon;
  4. E-Bapas, merupakan aplikasi yang meliputi surat masuk dan keluar, litmas, data Klien Pemasyarakatan, sidang TPP, dan layanan bimbingan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Bapas Kelas II Bogor;
  5. Simpel Bapas Bandung, untuk melihat perkembangan penyelesaian litmas yang dibuat oleh Bapas Bandung.

Lebih dari itu, selain mengembangkan Simolek Bapas Cirebon, saat ini penulis juga telah mengembangkan sistem penerimaan Klien Pemasyarakatan yang dapat memberikan nomor register secara otomatis hingga mencetak dokumen kelangkapan registrasi. Saat ini pula, yang tengah dalam pengerjaan adalah proses bimbingan Klien Pemasyarakatan secara periodik, sehingga UPT Pemasyarakatan tidak hanya mendapatkan data dari petugas registrasi maupun PK, namun juga PK dapat membuat laporan-laporan sehingga paraa petugas yang memasukkan data pun turut mendapatkan manfaat laporan. Jika kondisi ini tercapai, diharapkan para petugas dan PK dapat saling bersinergi yang saling menguntungkan.

Mudah-mudahan, ke depan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat mengakomodir dan memfasilitasi semua aplikasi ini baik secara langsung dengan dibuatkan aplikasi yang telah dikembangkan oleh UPT Pemasyarakatan, atau memfasilitasi melalui sebuah Application Programming Interface (API). API merupakan perantara perangkat lunak yang memungkinkan dua aplikasi saling terhubung sehingga terjadi proses saling melengkapi. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang berbunyi Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.”. Tujuan satu data ini sebagaimana tercantum pada ayat (2) yang berbunyi a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; dan d. mendukung sistem statistik nasional peraturan perundang-undangan”.

 

Penulis: Muhamad Arif Agus (Pembimbing Kemasyarakatan, Bapas Kelas I Cirebon)

Ilustrasi: https://blog.techsoup.org/posts/understanding-the-videoconferencing-tools-available-to-your-nonpro

What's Your Reaction?

like
5
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
2