Penuhi Syarat Administratif & Substantif, WBP Terima PB

Penuhi Syarat Administratif & Substantif, WBP Terima PB

Saumlaki, INFO PAS – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki berinisial BB dipulangkan usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (15/2). Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas.

“BB aktif mengikuti semua program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. Ia juga terlibat sebagai seorang tamping dapur dan patuh kepada petugas,” terang Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan, Melkianus Jempormasse.

Ia berharap setelah bebas BB dapat menerapkan semua ilmu yang diperoleh dari program pembinaan yang telah diikuti selama dibina di Lapas Saumlaki.  "Implementasikan semua yang telah didapat selama pembinaan di Lapas dan jangan ulangi kesalahan yang sam. Buktikan Anda sudah berubah dan bisa bermanfaat bagi lingkunganmu," pesan Melkianus. 

Hal senada disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Saumlaki, David Lekatompessy. “Semoga BB dapat diterima masyarakat dan bermanfaat bagi bangsa,” tuturnya.

Usai mendapat Surat Keputusan (SK) PB, BB mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Saumlaki karena telah membinanya selama di Lapas. "Terima kasih Bapak/Ibu petugas yang sudah membina dan membantu saya sampai berubah. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati setiap pekerjaan dan tanggung jawab yang diembankan,” harapnya.

Selanjutnya, BB diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki untuk proses pengawasan dan monitoring selama menjalani masa PB.

Di tempat berbeda, WBP Kelas III Namlae berinisial ART juga mendapat PB, Senin (14/2). ART sebelumnya sudah menjalani program Asimilasi di rumah dan dilakukan pemanggilan kembali untuk menjalani program PB.

Kasubsi Pembinaan, Mustafa La Abidin, mengharapkan selama menjalani program PB, ART tetap berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran, apalagi sampai melakukan tindak pidana ulang.  “Setiap program Integrasi yang diberikan pasti memiliki aturan dan SOP yang harus diikuti WBP, salah satunya tidak melakukan pelanggaran, apalagi sampai melakukan tindak pidana ulang,” tegasnya.

Mustafa mengingatkan ART bahwa program yang dijalani ini bukan berarti bebas sepenuhnya karena masih tetap dalam pengawasan dan pembimbingan Bapas. “Jalani program ini dengan sebaik mungkin dan taati setiap aturan yang ada. Jangan melakukan pelanggaran yang tidak perlu,” pesannya.

Sementara itu, satu WBP Lapas Kelas IIA Ambon juga dikeluarkan untuk menjalani PB, Selasa (15/2). “Narapidana tersebut telah melaksanakan program pembinaan dengan baik serta memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Meky Patty.

Sebelum pulang ke keluarga, WBP tersebut diantar ke kantor Bapas Ambon untuk dilakukan proses serah terima narapidana. Nantinya, pihak Bapas dan kejaksaan akan bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program PB.

“Melalui PB, diharapkan WBP menjalani program-program pembinaan secara baik hingga batas akhir masa pembimbingan,” harap Meky.

Usai penyerahan SK PB, WBP juga diberikan petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga hak PB dicabut kembali. (IR)

 

Kontributor: Lapas Saumlaki, Lapas Namlea, Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0