Perkuat Fungsi Pengamanan, Ditjenpas Gelar Penyusunan Regulasi dan Harmonisasi Peraturan Fungsi Pengamanan

Perkuat Fungsi Pengamanan, Ditjenpas Gelar Penyusunan Regulasi dan Harmonisasi Peraturan Fungsi Pengamanan

Bekasi, INFO_PAS – Guna meningkatkan Fungsi Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Regulasi dan Harmonisasi Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pemasyarakatan Tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Kegiatan yang diikuti pelaksana fungsi keamanan di wilayah Maluku dan Jawa Barat ini diselenggarakan pada 30 Oktober – 1 November 2023 di Aston Imperial Hotel, Bekasi. 

Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Decky Nurmansyah, menyebutkan pelaksanaan tugas Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsi keamanan dan ketertiban di satuan kerja masing-masing. Saat ini pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan tersebut diatur pada Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 bagi Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 bagi Pengaman Pemasyarakatan.

“Kami berharap ruang diskusi ini dapat menjadi jembatan yang berkesinambungan antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Besar harapan kami, konsep Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen) tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan dapat diimplementasikan dengan baik di UPT Pemasyarakatan,” ucap Decky.

Pada kegiatan ini juga akan dilakukan penyempurnaan dan harmonisasi konsep Kepdirjen di bidang pengamanan. Adapun narasumber dari Badan Kepegawaian Negara turut dihadirkan.

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0