Perkuat Pemahaman Hukum, Lapas Perempuan Ambon Adakan Sosialisasi Bantuan Hukum
Ambon, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon tunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi Warga Binaan melalui Sosialisasi bantuan hukum pada Kamis (11/12). Bertempat di ruang kunjungan, kegiatan ini diikuti oleh Warga Binaan dan jajaran Lapas Perempuan Ambon.
Kegiatan dibuka oleh Grace S. Tomasoa selaku Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi. Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya Lapas dalam memberikan pembinaan menyeluruh.
“Kami berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak hukum Warga Binaan, terutama terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” harap Grace.
Sosialisasi menghadirkan dua Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, yaitu Thortjie M. Mataheru dan Christi Leiwakabessy, dengan tema “Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.” Materi difokuskan pada bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pelaporan, dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Thortjie M. Mataheru, menekankan urgensi edukasi tersebut. “Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan penelantaran. Dengan memahami bentuk-bentuknya, Warga Binaan lebih berani melapor dan memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan negara,” ungkapnya.
Salah satu Warga Binaan, SL, menyampaikan kesannya. “Saya baru tahu bahwa banyak bentuk kekerasan yang selama ini tidak disadari. Sosialisasi ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan kami,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Lapas Perempuan Ambon, Nona Ahmad, turut memberikan penegasan mengenai pentingnya pemahaman hukum bagi Warga Binaan. “Kegiatan ini menjadi ruang bagi perempuan di sini untuk mengetahui hak-hak mereka dan memahami perlindungan hukum yang tersedia. Kami ingin memastikan setiap Warga Binaan merasa aman dan teredukasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Ambon berharap kesadaran hukum Warga Binaan makin meningkat agar mereka mampu memahami dan mengakses hak-hak hukum secara tepat. (IR)
Kontributor: LPP Ambon
What's Your Reaction?


