Perkuat Sinergi dengan PN Banjarmasin, Bapas Banjarmasin Bahas FGD Kelayan Binter dan Implementasi KUHP Baru

Perkuat Sinergi dengan PN Banjarmasin, Bapas Banjarmasin Bahas FGD Kelayan Binter dan Implementasi KUHP Baru

Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin terus perkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Hal tersebut diwujudkan melalui koordinasi bersama Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (6/10) sekaligus membahas persiapan Focus Group Discussion (FGD) Kelayan Binter dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya terkait pidana pengawasan terhadap Klien Dewasa.

Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menyampaikan koordinasi dengan PN Banjarmasin menjadi langkah penting untuk membangun kesamaan pemahaman, khususnya dalam menghadapi perkembangan pelaksanaan hukum pidana yang makin menempatkan pidana nonpenjara sebagai bagian dari sistem pemidanaan. Menurutnya, implementasi KUHP Baru membutuhkan sinergi yang kuat APH karena perubahan paradigma pemidanaan tidak hanya berkaitan dengan proses penjatuhan pidana, tetapi juga bagaimana pelaksanaan pidana tersebut memberikan ruang bagi pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi sosial.

“Selain mempersiapkan FGD Kelayan Binter, momentum ini menjadi ruang yang sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait perkembangan KUHP Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan terhadap Klien Dewasa. Bapas memiliki peran penting dalam pembimbingan dan pengawasan, sehingga koordinasi dengan Pengadilan menjadi upaya memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” terang Nirhono.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Artoni, menjelaskan dari perspektif pelaksanaan tugas di lapangan, perkembangan pengaturan pidana pengawasan perlu dipahami secara komprehensif oleh para pihak yang terlibat. Ia berharap FGD Kelayan Binter tidak hanya menjadi forum pertukaran informasi, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif berbagai instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, termasuk menghadapi dinamika penerapan KUHP Baru.

“Bagi PK, perkembangan KUHP Baru menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami karena berkaitan dengan pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien. Pidana pengawasan menuntut adanya koordinasi yang baik agar setiap kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan dipahami, serta dilaksanakan oleh Klien, sekaligus memastikan proses pembimbingannya tetap berjalan secara terarah,” ungkap Artoni.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PN Banjarmasin, Hasrawati Yunus, menyampaikan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang sama terhadap perkembangan regulasi dan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. Ia juga menyambut baik rencana FGD Kelayan Binter sebagai upaya membangun komunikasi yang lebih intensif antara Bapas dengan PN Banjarmasin serta stakeholder terkait.

“FGD Kelayan Binter dapat menjadi ruang yang konstruktif untuk bertukar informasi dan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan tugas masing-masing instansi. Kami berharap komunikasi seperti ini terus diperkuat sehingga setiap perkembangan regulasi dipahami dan dilaksanakan secara baik sesuai kewenangan masing-masing,” harap Hasrawati.

Koordinasi tersebut menjadi makin relevan seiring diberlakukannya KUHP Baru yang membawa sejumlah pembaruan dalam sistem pemidanaan nasional. Bagi Bapas, keberadaan pidana pengawasan memperkuat pentingnya pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Dewasa di luar lembaga secara terarah dan berkesinambungan. Undang-Undang Pemasyarakatan juga menempatkan pidana pengawasan bagi dewasa sebagai bagian dari konteks pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

Melalui koordinasi ini, Bapas Banjarmasin dan PN Banjarmasin berkomitmen untuk terus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menghadapi perkembangan sistem hukum pidana nasional. Persiapan FGD Kelayan Binter diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat jejaring kelembagaan sekaligus menghasilkan pemahaman bersama mengenai pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi Klien Pemasyarakatan. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0