Perkuat Sinergi, Kasubsi BKA Bapas Ambon Kunjungi Polres SBT

Perkuat Sinergi, Kasubsi BKA Bapas Ambon Kunjungi Polres SBT

Ambon, INFO_PAS – Dalam rangka memperkuat sinergi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak (BKA) beserta jajarannya menyambangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur, Senin (31/1). Kedatangan Kasubsi BKA beserta jajarannya langsung diterima oleh Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBT.

Kunjungan rombongan dari Bapas Ambon dilaksanakan guna menjalin komunikasi efektif dengan pihak Polres SBT, menumbuhkan kembali kepercayaan antar APH, sehingga ada feedback yang baik dalam penanganan suatu masalah, terutama yang berkaitan dengan masalah Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Nasir selaku Kasubsi BKA mengatakan pihaknya melakukan kunjungan juga sekaligus memperkuat peran Bapas dalam proses peradilan pidana Anak. Ia menerangkan, Anak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum dan harus menjadi perhatian khusus oleh para APH.

Tentunya, Bapas mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan hak Anak. “Posisi anak-anak dalam instrumen hak asasi manusia (HAM) nasional dan internasional ditempatkan sebagai kelompok rentan yang harus diberlakukan istimewa, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak istimewa tersebut,” tutur Nasir.

Ia melanjutkan, hal yang perlu dikaji adalah mengenai aspek HAM dalam sistem pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan oleh Bapas, dalam hal ini Bapas Ambon terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam hal melakukan pendampingan ABH, sejauh ini untuk wilayah luar Kota Ambon, di tingkat kepolisian dan kejaksaan sangat minim dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

“Terkadang untuk permasalahan kasus Anak belum cukup maksimal. Oleh karena itu, lewat kunjungan ini, pihak kepolisian wilayah SBT dalam menangani kasus Anak bisa turut melibatkan PK Bapas Ambon untuk melakukan pendampingan dalam upaya diversi ataupun untuk kepentingan penyidikan maupun sidang pengadilan,” harap Nasir.

Dengan demikian, lanjutnya, peran Bapas menjadi kuat dalam kaitannya dengan perlindungan Anak. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Menanggapi hal itu, AKP La Beli menyatakan kesiapannya untuk ke depannya apabila terdapat masalah dengan ABH. Pihaknya akan melibatkan PK dari Bapas Ambon karena terkait masalah Anak, PK Bapas mempunyai peran penting dalam memperjuangkan kepentingan terbaik. 

“Peran PK sebagaimana yang tercantum dalam UU SPPA adalah melakukan pendampingan, membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan sidang perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang,” terang La Beli. (prv)

 

Kontributor: Humas Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0