Petugas Lapas Sampit Tangkap Dua Napi di Seruyan

Palangkaraya - Upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mencari empat narapidana yang kabur sejak Minggu (3/4/2016) membuahkan hasil. Dua dari empat napi yang kabur tersebut, Jumat (22/4/2016) pagi berhasil ditangkap petugas lapas yang memburu mereka hingga ke Kabupaten Seruyan. [caption id="attachment_34900" align="alignleft" width="222"]Agus, salah seorang napi kabur ditangkap petugas Lapas Sampit. Agus, salah seorang napi kabur ditangkap petugas Lapas Sampit.[/caption] Keduanya tak berkutik setelah dibekuk petugas lapas. Dua orang yang berhasil ditangkap tersebut adalah Agus Bambang bin H. Antol, dan Anang bin Adul. Mereka ditangkap pagi sekitar pukul 08.00 WIB setelah sebelumnya diintai sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB

Petugas Lapas Sampit Tangkap Dua Napi di Seruyan
Palangkaraya - Upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mencari empat narapidana yang kabur sejak Minggu (3/4/2016) membuahkan hasil. Dua dari empat napi yang kabur tersebut, Jumat (22/4/2016) pagi berhasil ditangkap petugas lapas yang memburu mereka hingga ke Kabupaten Seruyan. [caption id="attachment_34900" align="alignleft" width="222"]Agus, salah seorang napi kabur ditangkap petugas Lapas Sampit. Agus, salah seorang napi kabur ditangkap petugas Lapas Sampit.[/caption] Keduanya tak berkutik setelah dibekuk petugas lapas. Dua orang yang berhasil ditangkap tersebut adalah Agus Bambang bin H. Antol, dan Anang bin Adul. Mereka ditangkap pagi sekitar pukul 08.00 WIB setelah sebelumnya diintai sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB. "Yang menangkap mereka adalah petugas lapas Sampit ketika mendapat informasi keduanya ada di Seruyan." ujar Kemenkum HAM Kalteng, Bambang Widodo. Sekadar diketahui, Agus Bambang bin Antol, warga Sungai Mitak, Desa Persil Raya, Seruyan. Dia merupakan terpidana kasus asusila dan harus menjalani vonis salama 10 tahun penjara, dan akan baru bebas pada 2025. Selanjutnya, Anang bin Adul, warga Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dalam kasus itu, tersangka divonis 8 tahun penjara, karena bersama Agus Bambang terlibat kasus pemerkosaan, dan baru akan bebas pada 2023.(fathurahman) Sumber : banjarmasinpost.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0