Sukabumi, INFO_PAS – Petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sukabumi, Maman Nurahman, mendapati tahanan yang baru kembali dari persidangan membawa 15 butir obat yang diduga obat penenang, Senin (30/6). Barang terlarang itu disembunyikan pelaku di tangan kiri yang terbalut plester. Bahkan pelaku sengaja menggunakan baju koko lengan panjang agar tidak ketahuan.
“Saya curiga dengan gerak-gerik tahanan tersebut yang panik dan gelisah saat akan diperiksa,†aku Maman.
Petugas pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke ruang Kesatuan Pengamanan Lapas untuk dimintai keterangan. Tahanan itu akhirnya mengakui barang tersebut untuk dikonsumsi pribadi agar ia merasa enak tidur.
“Tidak bisa seperti itu karena disini semua ada aturan dan prosedur yang berlaku,†tegas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sukabumi, Donni Isa.
“Bila ada penghuni yang memiliki keluhan dan membutuhkan obat, silakan mendatangi dokter lapas agar pengawasannya dapat dipertanggungjawabkan,†lanjut Donni.
Usai menjalani pemeriksaan di bagian keamanan, Donni pun menyerahkan proses lebih lanjut atas kejadian ini kepada bagian administrasi keamanan dan ketertiban lapas untuk dibuatkan berita acara dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak yang menahan sebagai bahan pertimbangan sidang yang bersangkutan. (IR)
Kontributor: Indra Rahmawan