Petugas Lapas Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

TUBAN - Tiga orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kedapatan mengedarkan narkoba jenis daftar G kepada sesama penghuni lapas. Tertangkapnya para pelaku itu, disaat oprasi pemeriksaan terhadap narapidana yang lakukan petugas lapas untuk menghindari peradaran narkoba di lingkungan lapas. Ketiga pelaku itu masing masing berinisial (SA) dan (DY). Keduanya merupakan narapidana dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar pil daftar g yang sudah diputus dalam persidangan dan menjalani hukuman. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial (WA), narapidana dengan kasus pencurian. Ajun Komisaris Polisi, AKP Budi Friyanto, selaku Kasat Narkoba Polres Tuban menyatakan. Ketiga pelaku pengedar karnophen di Lapas, Jalan Veteran, Tuban ini, berdasarkan atas upaya dari petugas lapas. “awalnya petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap narapidana. Dalam pemeriksaan itu, petugas berhasil menemukan lima butir pil kar

Petugas Lapas Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba
TUBAN - Tiga orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kedapatan mengedarkan narkoba jenis daftar G kepada sesama penghuni lapas. Tertangkapnya para pelaku itu, disaat oprasi pemeriksaan terhadap narapidana yang lakukan petugas lapas untuk menghindari peradaran narkoba di lingkungan lapas. Ketiga pelaku itu masing masing berinisial (SA) dan (DY). Keduanya merupakan narapidana dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar pil daftar g yang sudah diputus dalam persidangan dan menjalani hukuman. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial (WA), narapidana dengan kasus pencurian. Ajun Komisaris Polisi, AKP Budi Friyanto, selaku Kasat Narkoba Polres Tuban menyatakan. Ketiga pelaku pengedar karnophen di Lapas, Jalan Veteran, Tuban ini, berdasarkan atas upaya dari petugas lapas. “awalnya petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap narapidana. Dalam pemeriksaan itu, petugas berhasil menemukan lima butir pil karnophen yang dimiliki oleh ke tiga pelaku. Selain pil karnophen, petugas juga berhasil menyita uang tunai senilai 900.000 ribu rupiah. Setelah ditangkap, kemudian diserahkan kepada Petugas Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan,”ujar AKP Budi Friyanto, paska menggelar press riliest, Rabu (25/03/2015). Dalam pemeriksaan itu, jelas kasat, berhasil ditelusuri bahwa kepemilikan 5 butir pil karnophen itu disita dari saksi napi lain berinisial A, yang mana barang itu didapat dari pelaku berinisial W. Sementara pelaku W mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku DY, sedangkan pelaku DY sendiri mengaku mendapat barang tersebut dari S. “S ini mengaku mendapatkan pil karnophen dari luar lapas yang kini masih dalam penyelidikan anggota,” jelasnya. Kasat melanjutkan, pil karnophen itu dibelinya dari luar senilai Rp. 25.000 setiap sepuluh butirnya. Kepada penghuni lapas yang menginginkan, pelaku menjualnya dengan harga Rp. 50.000 setiap sepuluh butirnya. “para pelaku kami ancam dengan pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,”tegas Kasat. (Saf)   sumber: http://www.panturajatim.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0