Petugas Lapas Tulungagung Dapat Pil Koplo di Celana Dalam Napi

Tulungagung - Sebanyak 160 butir pil koplo jenis dobel L diselundupkan ke dalam Lapas Klas II B Tulungagung. Narkoba kelas rendah itu disembunyikan di balik celana dalam Kukuh Yudi Raharjo (30), seorang narapidana (napi) kasus narkoba asal Desa Bangkok, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. "Kita dapatkan dari pemeriksaan rutin usai apel pagi," ujar Kepala Lapas Klas II B Tulungagung, Wahyu Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (8/10/2015). Saat ditemukan, 160 butir pil koplo itu dalam keadaan terbungkus rapi. Setiap delapan butirnya dikemas dalam paket plastik kecil dan diduga akan diedarkan di dalam lapas. Informasi yang dihimpun, harga jual setiap paket kecil bisa empat kali lipat dari harga di luar, yakni Rp5000. "Diduga memang hendak diedarkan di dalam lapas. Hal itu mengingat sudah dibungkus kecil-kecil," ujarnya. Kukuh hanya bisa pasrah ketika petugas meminta melucuti celana dalamnya. Kukuh adalah napi yang telah menjalani hukuman tujuh bulan dari vonis d

Petugas Lapas Tulungagung Dapat Pil Koplo di Celana Dalam Napi
Tulungagung - Sebanyak 160 butir pil koplo jenis dobel L diselundupkan ke dalam Lapas Klas II B Tulungagung. Narkoba kelas rendah itu disembunyikan di balik celana dalam Kukuh Yudi Raharjo (30), seorang narapidana (napi) kasus narkoba asal Desa Bangkok, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. "Kita dapatkan dari pemeriksaan rutin usai apel pagi," ujar Kepala Lapas Klas II B Tulungagung, Wahyu Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (8/10/2015). Saat ditemukan, 160 butir pil koplo itu dalam keadaan terbungkus rapi. Setiap delapan butirnya dikemas dalam paket plastik kecil dan diduga akan diedarkan di dalam lapas. Informasi yang dihimpun, harga jual setiap paket kecil bisa empat kali lipat dari harga di luar, yakni Rp5000. "Diduga memang hendak diedarkan di dalam lapas. Hal itu mengingat sudah dibungkus kecil-kecil," ujarnya. Kukuh hanya bisa pasrah ketika petugas meminta melucuti celana dalamnya. Kukuh adalah napi yang telah menjalani hukuman tujuh bulan dari vonis dua tahun penjara. Lantaran kerap berulah bandar besar narkoba itu dipindahkan dari Lapas Kediri ke Lapas Tulungagung, dan kini baru menghuni selama empat bulan. "Yang bersangkutan mengaku mendapatkan pil koplo dari tempat sampah. Tapi kita tidak mempercayai keteranganya begitu saja," ujar Wahyu. Di depan petugas sipir lapas, Kukuh mengaku hendak mengonsumsinya sendiri, dan membantah tuduhan hendak mengedarkan pil koplo di dalam lapas. Sebelumnya, sipir lapas pernah menemukan satu plastik berisi 700 butir pil koplo dobel L. Pil koplo tersebut tercantol di kawat berduri tembok lapas. Menurut Wahyu, tidak tertutup kemungkinan pil koplo yang ditemukan pada Kukuh diselundupkan lewat pembesuk. Selain itu, penyelundupan juga diduga melalui tembok lapas. Yakni dengan modus dilemparkan dari arah luar mengingat tembok lapas Tulungagung berbatasan langsung dengan jalan raya. "Kita limpahkan kasus ini ke aparat kepolisian. Selain itu, kita juga melakukan pengetatan penjagaan, " katanya. Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Siswanto membenarkan telah mendapatkan laporan dari Lapas Tulungagung. Sebagai tindak lanjut, Siswanto berjanji akan mendalami kasus yang ada. "Secara hukum pelaku terancam kembali terjerat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.(Ari) Sumber : okezone

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0