Mataram, INFO_PAS – Petugas Rupbasan mempunyai kedudukan yang sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasubdit Registrasi dan Indetifikasi Direktorat Bina Pengelolaan Basan Baran Drs. Sahat F Aritonang, M.Si pada saat mengisi materi diseminasi Basan dan Baran di Kanwil Hukum dan HAM NTB (baca:
Diseminasi Basan dan Baran Kanwil Hukum dan HAM NTB), Rabu (08/04).
Sahat menjelaskan bahwa tugas Rupbasan sebagai sarana penegakan hukum, pelindungan HAM dan penyelamatan aset hasil tindak pidana diperlukan peningkatan kapasitas, guna mendukung kualitas operasional.
“Saya menekankan pentingnya petugas pemasyarakatan yang bertugas di Rupbasan untuk memahami dan menjalankan operasionalisasi basan baran,†ungkapnya
Dalam mengisi materi, Sahat juga menyampaikan berbagai permasalahan eksternal dan internal dalam penyelenggaraan fungsi pengelolaan basan baran dalam sistem peradilan pidana terpadu. ** (FN)
Kontributor: DR/divpas NTB