Petugas Rupbasan Dibekali Bimtek Penilaian Basan Baran

Purwokerto, INFO_PAS – 20 petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purwokerto dan tiga petugas Rupbasan Purbalingga ikut ambil bagian dalam Bimbingan Teknis Penilaian Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Basan Baran), Rabu (28/5). Bertempat di Rupbasan Purwokerto, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan aset negara hasil tindak pidana. Kepala Rupbasan Purwokerto, Muhammad Nurseha, mengatakan kemampuan petugas untuk menaksir basan baran diharapkan mampu untuk mengetahui indikator yang berpengaruh atas terjadinya penurunan nilai atas suatu barang. “Dalam melakukan pengawasan dan pengamanan, petugas rupbasan harus mampu melakukan tindakan preventif untuk menghindari pengurangan nilai aset yang dapat merugikan pemilik yang berhak atau berkurangnya nilai aset negara atas adanya putusan perampasan hasil tindak pidana,” tuturnya. Kegiatan ini menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto seba

Petugas Rupbasan Dibekali Bimtek Penilaian Basan Baran
Purwokerto, INFO_PAS – 20 petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purwokerto dan tiga petugas Rupbasan Purbalingga ikut ambil bagian dalam Bimbingan Teknis Penilaian Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Basan Baran), Rabu (28/5). Bertempat di Rupbasan Purwokerto, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan aset negara hasil tindak pidana. Kepala Rupbasan Purwokerto, Muhammad Nurseha, mengatakan kemampuan petugas untuk menaksir basan baran diharapkan mampu untuk mengetahui indikator yang berpengaruh atas terjadinya penurunan nilai atas suatu barang. “Dalam melakukan pengawasan dan pengamanan, petugas rupbasan harus mampu melakukan tindakan preventif untuk menghindari pengurangan nilai aset yang dapat merugikan pemilik yang berhak atau berkurangnya nilai aset negara atas adanya putusan perampasan hasil tindak pidana,” tuturnya. Kegiatan ini menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto sebagai narasumber, yakni Drajat, Wantiyem, Ratna Astuti, dan Chusaeri. Para peserta kegiatan dibekali dasar-dasar cara menaksir suatu barang, yaitu dengan mengidentifikasi barang yang akan ditaksir, mencari data pembanding di lapangan, membuat jumlah penyesuaian, dan membuat nilai indikasi untuk menemukan nilai wajar dari suatu barang. “Bagaimanapun yang berhak untuk menilai dari suatu barang rampasan adalah penilai dari instansi yang berwenang. Untuk itu pihak rupbasan hanya berwenang menaksir nilai suatu barang tersebut,” ujar salah satu narasumber, Drajat,  yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Purwokerto. (IR)      Kontributor: Sidik Widyanto

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0