Petugas Rutan Pangkalanbrandan Tangkap Narapidana Konsumsi Sabu

Langkat, Sumut, jurnalsumatra.com – Petugas Rumah Tahanan Kelas II B Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang narapidana yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu di ruang dapur rumah tahanan itu. “Kita ada menerima narapidana yang kedapatan mengonsumsi sabu dan sekarang sedang diproses,” kata Kepala Kepolisian Sektot Pangkalan Brandan AKP SR Tambunan, di Pangkalan Bradan, Senin. AKP SR Tambunan menjelaskan saat itu, Minggu (15/3) sekitar pukul 22.15 Wib, petugas rumah tahanan Pangkalan Brandan sedang melakukan kontrol di dapur, ketika itu didapati oleh petugas disana seorang narapidana berinitial JUN alias Kacok (36) sedang membuang barang berupa bungkus rokok. Lalu petugas rutan pun mengambil bungkus rokok yang dibuang tersangka ini, ternyata didapati berisikan sabu, kaca pirek dan pipet. Petugas rumah tahanan ini juga menemukan di dalam tas berwarna coklat dua buah jarum suntik, yang dipergunakan tersangka JUN ini, s

Petugas Rutan Pangkalanbrandan Tangkap Narapidana Konsumsi Sabu
Langkat, Sumut, jurnalsumatra.com – Petugas Rumah Tahanan Kelas II B Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang narapidana yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu di ruang dapur rumah tahanan itu. “Kita ada menerima narapidana yang kedapatan mengonsumsi sabu dan sekarang sedang diproses,” kata Kepala Kepolisian Sektot Pangkalan Brandan AKP SR Tambunan, di Pangkalan Bradan, Senin. AKP SR Tambunan menjelaskan saat itu, Minggu (15/3) sekitar pukul 22.15 Wib, petugas rumah tahanan Pangkalan Brandan sedang melakukan kontrol di dapur, ketika itu didapati oleh petugas disana seorang narapidana berinitial JUN alias Kacok (36) sedang membuang barang berupa bungkus rokok. Lalu petugas rutan pun mengambil bungkus rokok yang dibuang tersangka ini, ternyata didapati berisikan sabu, kaca pirek dan pipet. Petugas rumah tahanan ini juga menemukan di dalam tas berwarna coklat dua buah jarum suntik, yang dipergunakan tersangka JUN ini, selama di dalam rutan. “Petugas pun mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada kita,” katanya. Kini tersangka sedang dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, dan tersnagka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (anjas) Sumber : jurnalsumatra.com  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0