Pidana Kerja Sosial, Bapas Muara Bungo Jalin Sinergi dengan Pemkab Tebo

Muara Tebo, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo menunjukkan langkah nyata dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pidana kerja sosial.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Hidayat, dengan Bupati Tebo yang diwakili oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo, Riswan Pasaribu. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Bapas Muara Bungo dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo.
Kepala Bapas Muara Bungo, Mat Burki, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kerja sama dengan Dinas Sosial ini menjadi wujud nyata upaya Bapas untuk menghadirkan Pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Kami optimis pidana kerja sosial dapat memberi manfaat ganda, yaitu membangun kesadaran Klien sekaligus menghadirkan kontribusi positif bagi masyarakat,” ungkap Mat Burki.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, dalam sambutannya menyebut kerja sama lintas sektor ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial hadir sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih konstruktif. Kami berharap Bapas dapat mengoptimalkan kolaborasi ini bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Riswan Pasaribu yang mewakili Bupati Tebo. Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tebo terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial. “Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan hukum, sosial, dan kemanusiaan. Kami siap mendukung penuh implementasinya,” katanya.
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo, Taufik Khaldy, yang menekankan kesiapan pihaknya dalam bersinergi.
“Harapannya, Klien yang menjalani pidana kerja sosial tidak hanya menyelesaikan kewajiban hukumnya, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memberi kontribusi nyata kepada masyarakat,” ucapnya. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Muara Bungo
What's Your Reaction?






