PK Bapas Banjarmasin Lakukan Litmas Usulan PB Narapidana Rutan Marabahan
Marabahan, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, M. Adetya Setiawan, laksanakan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Narapidana di Rumah Tahanan Negara Marabahan, Rabu (22/4) Kegiatan ini menjadi instrumen penting dalam menilai kesiapan Klien untuk kembali ke tengah masyarakat melalui pendekatan reintegrasi sosial yang terukur dan berkelanjutan.
Litmas dilaksanakanterhadap Narapidana atas nama Suhaimi alias Imi yang menjalani pidana terkait tindak pidana narkotika. Proses Litmas tidak hanya berfokus pada penggalian data administratif, tetapi juga mencakup penilaian komprehensif terhadap aspek kepribadian, latar belakang sosial, dan dukungan lingkungan yang akan menjadi faktor penentu keberhasilan reintegrasi. Dalam pelaksanaannya, PK turut melakukan kunjungan kepada penjamin Klien, yakni ibu kandung Klien bernama Jumiah, guna memastikan adanya dukungan keluarga yang memadai.
Kegiatan ini mencerminkan pendekatan Pemasyarakatan yang menempatkan keluarga sebagai elemen krusial dalam proses pembinaan. Dukungan penjamin dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam membentuk lingkungan sosial yang kondusif bagi Klien setelah kembali ke masyarakat.
Adetya menyampaikan Litmas merupakan tahapan substantif yang menentukan arah pembinaan lanjutan bagi Klien. “Litmas tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, melainkan instrumen analisis yang komprehensif untuk menilai kesiapan Klien dalam menjalani Pembebasan Bersyarat. Kami memastikan aspek kepribadian, lingkungan sosial, dan dukungan keluarga benar-benar mendukung proses reintegrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Jumiah selaku penjamin menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan membimbing anaknya selama menjalani proses reintegrasi di tengah masyarakat. “Saya sebagai orang tua siap membimbing dan mengawasi anak saya agar tidak mengulangi kesalahan, serta mendukungnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan Litmas merupakan bagian integral dari Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. “Setiap proses pengusulan hak integrasi, termasuk PB, harus didasarkan pada penilaian yang objektif dan komprehensif. Litmas menjadi landasan penting dalam memastikan Klien memiliki kesiapan untuk kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Pelaksanaan Litmas diharapkan menghasilkan rekomendasi yang akurat dan bertanggung jawab sehingga proses PB tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan jaminan terhadap keberhasilan reintegrasi sosial Klien secara berkelanjutan. (IR)
Kontributor: Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


