Produk WBP LPP Ambon Raih Sertifikat Halal

Produk WBP LPP Ambon Raih Sertifikat Halal

Ambon, INFO_PAS – Produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mendapat sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosemetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Maluku, Senin (9/8). Sertifikat halal tersebut diterima Kepala Subseksi Pembinaan, Wa Otje, dari Direktur LPPOM MUI Maluku, Natsir Tuana, di Kantor MUI Maluku

Natsir menjelaskan sertifikat halal adalah bentuk perlindungan secara lokal karena memiliki dua fungsi. Fungsi tersebut adalah untuk memuaskan konsumen yang peduli akan jaminan halal sebuah produk dan keunggulan bersaing.

Untuk mendapatkan sertifikat halal ini, produk harus melalui empat tahap terlebih dahulu, yakni pengajuan, permohonan, penyerahan dokumen dan pemeriksaan, serta pengajuan permohonan sertifikasi. Maka, produk hasil karya WBP Lapas Perempuan Ambon yang diajukan ke LPPOM layak kami beri label halal,” ungkapnya.

Di tempat berbeda, Kepala Lapas Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan sertifikat halal produk Lapas sangat penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus pemberitahuan terhadap masyarakat bahwa produk hasil WBP Lapas Perempuan Ambon layak dikonsumsi. “Kami mempunyai empat produk yang dijual ke masyarakat, yaitu sirup dan selai pala mahina, sirup dan selai lobi-lobi mahina, keripik pala mahina, dan yang terakhir sambal roa mahina. Kini semua produk sudah bersertifikasi halal,” jelas Ellen. (IR)

 

 

Kontributor M. Saad Henamuly

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0