Rakernispas 2021 Bahas Pembinaan Narapidana & Pemberdayaan Pokmas Lipas

Rakernispas 2021 Bahas Pembinaan Narapidana & Pemberdayaan Pokmas Lipas

Jakarta, INFO_PAS – Program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus terus dioptimalkan melalui pelbagai kegiatan kemandirian yang diselenggarakan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea, dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2021 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Luwansa Hotel, Senin (26/4).

“Kami pastikan di tahun 2021 pembinaan narapidana dapat mencapai target yang diinginkan,” tegasnya.

Thurman menguraikan realisasi pelatihan keterampilan narapidana di Lapas dari bulan Januari-Maret 2021 mencapai 4.175 WBP yang dilatih atau 30,92% dari 13.500 narapidana dan 2.963 WBP bersertifikasi atau 21,94% dari 13.500 narapidana.  “Harapan kami Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di daerah harus punya inovasi agar target capaian pembinaan kemandirian dapat terlaksana,” pinta Thurman.

Pada acara yang sama, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Liberti Sitinjak, memaparkan empat poin khusus dalam upaya pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) menuju Pemasyarakatan Maju, yakni, sinergi sistem penyelenggaraan Pemasyarakatan, keberlanjutan pembinaan kemandirian di Lapas dan Bapas, ketertiban Pokmas Lipas dalam keberlanjutan kegiatan kemandirian bagi WBP, serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemasyarakatan.

“Harus ada sinkronisasi antara pembinaan kemandirian serta peran Pokmas Lipas demi peningkatan program pembinaan kemandirian bagi narapidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Liberti juga menjelaskan peran Pokmas Lipas sebagai unsur penting dalam mewujudkan visi Pemasyarakatan Maju, khususnya dalam meningkatkan kemandirian narapidana di Lapas yang meliputi pemodalan, program pelatihan, tenaga ahli, penampungan, hingga ke tahap publikasi.

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan peserta Rakernispas tentang penempatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Lapas, Liberti mengatakan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 25 Tahun 2018, maka klasifikasi dan penempatan PK disesuaikan dengan klasifikasi Lapas sebagaimana tingkat pengamanannya. “Ini hanya masalah distribusi saja serta bagaimana nanti alokasi dan klasterisasi PK, khususnya pada Lapas,” jawabnya.

Rakernispas Tahun 2021 ini turut dihadiri Sekretaris Ditjenpas, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjenpas, perwakilan Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Kepala UPT Pemasyarakatan, jajaran Ditjenpas, baik administratif maupun teknis, lembaga/instasi/mitra pemerintah terkait, serta mitra kerja Pemasyarakatan. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0