Ratusan Ponsel Milik Napi di Bali Dimusnahkan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menyimpan ponsel atau alat komunikasi di penjara, merupakan perbuatan yang dilarang. Kendati sudah diawasi dan sering dilakukan pemeriksaan, para napi di LP Kerobokan dan sejumlah LP lainnya di Bali, tetap berhasil meloloskan HP ke kamar sel-nya. "Tapi kami berhasil menyitanya kembali dan telah kami musnahkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Bali, Sunar Agus. Sunar mengungkapkan hal itu kepada Republika di Denpasar, Rabu (30/10), di sela-sela acara pemusnahan barang-barang terlarang yang dibawa masuk ke sejumlah LP di Bali oleh para warga binaan itu. Pemusnahan dilakukan sehubungan peringatan HUT Dharma Karyadika ke-68. Terkait hari ulang tahun Kemenkum dan HAM itu, juga dilakukan kegiatan kunjungan ke panti jompo dan panti asuhan dengan membawa bantuan sembako, serta kegiatan penghjauan di Pantai Sanur. Ada sekitar 900-an ponsel yang berhasil disita petugas LP di seluruh Bali, selain juga sejumlah senjata

Ratusan Ponsel Milik Napi di Bali Dimusnahkan
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menyimpan ponsel atau alat komunikasi di penjara, merupakan perbuatan yang dilarang. Kendati sudah diawasi dan sering dilakukan pemeriksaan, para napi di LP Kerobokan dan sejumlah LP lainnya di Bali, tetap berhasil meloloskan HP ke kamar sel-nya. "Tapi kami berhasil menyitanya kembali dan telah kami musnahkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Bali, Sunar Agus. Sunar mengungkapkan hal itu kepada Republika di Denpasar, Rabu (30/10), di sela-sela acara pemusnahan barang-barang terlarang yang dibawa masuk ke sejumlah LP di Bali oleh para warga binaan itu. Pemusnahan dilakukan sehubungan peringatan HUT Dharma Karyadika ke-68. Terkait hari ulang tahun Kemenkum dan HAM itu, juga dilakukan kegiatan kunjungan ke panti jompo dan panti asuhan dengan membawa bantuan sembako, serta kegiatan penghjauan di Pantai Sanur. Ada sekitar 900-an ponsel yang berhasil disita petugas LP di seluruh Bali, selain juga sejumlah senjata tajam seperti anak panah, golok dan kampak, serta laptop dan juga sejumlah botol minuan keras. Semua barang-barang terlarang yang dibawa masuk ke dalam LP itu, dimiliki oleh sekitar 30 persen penghuni LP di Bali dan barang-barang itu telah dimusnahkan. Kemenkum HAM kata Sunar, bertekad mewujudkan LP menjadi daerah zero Halinar yakni bebas dari hape, pungli dan narkotika. Diakuinya, hal itu bukan pekerjaan mudah, namun setidaknya dia telah memulai hal tersebut di Bali. "Kami juga heran, bagaimana barang-barang itu bisa lolos, padahal penjagaan sudah begitu ketat," katanya. Mengenai kepemilikan telepon genggam, Sunar mengatakan penguasaan hape dikhawatirkan digunakan oleh para napi berkomunikasi secara tidak bertanggungjawab dengan orang di luar LP dan di luar kontrol petugas LP. Sebaliknya, dengan pelarangan memiliki hape, bila ada yang ingin berkomunikasi, pihak LP sudah menyediakan telepon umum bagi para warga binaan untuk menelpon. "Mereka hanya membayar biaya pulsanya saja," kata Sunar. Sumber : republika.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0