Reformasi di bidang Pemasyarakatan ditandai dengan lahirnya “Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan†pada tahun 2008 yang yang kemudian ditetapkan dan diundangkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.01.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Menurut Prof. Adrianus Meliala, reformasi bidang Pemasyarakatan menekankan kepada aspek pelayanan prima (
quick wins) dan penguatan manajemen sumber daya manusia dalam hal ini adalah Petugas Pemasyarakatan.
Dalam aspek pelayanan prima kepada masyarakat dapat diketahui adanya tujuan “perlindungan masyarakat†(
social defence) dan “kesejahteraan masyarakat†(
social welfare), yang harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan. Reformasi Pemasyarakatan bertujuan terciptanya birokrasi yang transparan, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif, dengan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta sebagai birokrasi yang mengedepankan pelayanan prima (
Quick Wins, Quick Respons) kepada negara dan masyarakat sesuai amanat UU. Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia meresmikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Latar belakang pembentukan Peraturan Presiden tersebut yakni praktik pungutan liar tersebut telah merusak sendi berbangsa dan bernegara, serta pengaduan masyarakat akan hal tersebut telah menjamur dan kurangnya atensi negara dalam upaya pemberantasan hal tersebut. Sehingga perlu adanya satuan tugas yang secara khusus menangani pungutan liar ini, yang salah satunya diwakili oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan
stakeholder penegakkan hukum lainnya.
Pada kesempatan ini, penulis memohon izin untuk memberikan sumbangsih pemikiran khususnya dalam hal penguatan peran jajaran Pemasyarakatan dalam hal melawan pungli. Untuk mencapai efektifitas penyelesaian permasalahan, perlunya dilaksanakan
manajemen strategi primaritas dan prioritas, yang dimaksud dengan manajemen strategi primaritas yakni terfokuskan penuh terhadap penguatan peran Petugas Pemasyarakatan. Suatu implementasi kebijakan tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari sumber daya manusia yang berkualitas dan kuantitasnya cukup. Secara ideal, menurut
Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners, kualitas sumber daya manusia dibidang Pemasyarakatan menuntut adanya kualifikasi yang khusus (Dindin Sudirman, 2014). Dalam poin 46 (1) SMR dinyatakan bahwa :
“Manajemen lembaga Pemasyarakatan harus mengadakan seleksi secara cermat pada semua tingkatan petugas karena pelaksanaan Lembaga Pemasyarakatan yang baik bergantung kepada integritas, rasa kemanusiaan, kapasitas keahlian, dan kesesuaian pribadi dengan pekerjaan.â€
Sejatinya apabila petugas Pemasyarakatan dalam nuraninya memiliki
kesadaran untuk memelihara integritas, rasa kemanusiaan, memiliki kapasitas keahlian, dan kesesuaian pribadi dengan pekerjaan, seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan dipercaya dapat dilaksanakan dengan baik. Keempat hal tersebut harusnya mulai diinternalisasikan dalam beberapa tahapan manajemen organisasi yakni sistem rekrutmen petugas Pemasyarakatan, pelaksanaan pola pendidikan dan pelatihan petugas Pemasyarakatan, serta evaluasi akhir yang menentukan penempatan awal dimana petugas Pemasyarakatan ditugaskan nantinya. Selanjutnya, sangat perlunya penanaman
aspek penghormatan kepada institusi.
Dalam hal ini, petugas Pemasyarakatan adalah bagian dari keluarga besar Pemasyarakatan harus memiliki rasa cinta terhadap institusi Pemasyarakatan. Memiliki rasa bangga terhadap almamater, dan memiliki dedikasi tinggi serta pengabdian besar. Hal ini dapat ditumbuhkan dalam setiap pelaksanaan tugas, sebagai contoh dapat dijadikan materi dasar dalam pembekalan diklat dasar terhadap peserta yang baru dinyatakan lulus sebagai petugas Pemasyarakatan, dilain sisi
Leadership seorang pimpinan juga mempunyai peran masif terhadap penanaman rasa cinta kepada Pemasyarakatan bagi anggotanya.
Kemudian, apa relevansi poin tersebut dengan upaya pemberantasan pungli? Poin
Integritas dinilai cukup mampu untuk menjadi
primary-key faktor dalam diri seorang aparatur sipil negara (dalam hal ini Petugas Pemasyarakatan), integritas sangat perlu diinternalisasi dalam kepribadian Petugas Pemasyarakatan. Integritas nyata adalah melakukan hal yang benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengetahui bahwa tidak ada yang tahu apakah kita melakukannya atau tidak (Oprah Winfrey). Dengan integritas diri, maka akan lahir suatu ketajaman rohani dan kepekaan sosial yang apabila diimbangi dengan konsistensi dan semangat pemberantasan pungli, niscaya segala bentuk pelayanan publik dibidang Pemasyarakatan akan bersih dari pungli maupun hal-hal yang bertentangan dengan penegakkan penegakkan hukum (
law enforcement).
Kemudian, perlunya perumusan strategi prioritas yang dalam hal ini ditentukan oleh pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penulis memohon izin untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam hal ini antara lain :
- Perlunya Pemberdayaan Sistem Reward & Punishment
Dalam UU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilahirkan sebagai upaya membentuk aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam berorganisasi, pemberlakuan metode
reward & punishment merupakan hal yang penting untuk membentuk pribadi dari warga organisasi tersebut. Jika
punishment menghasilkan efek jera, maka
reward akan menghasilkan efek sebaliknya yaitu ketauladanan, untuk membuat
reward & punishment dapat berjalan dengan baik, diperlukannya konsistensi yang dapat menjamin bahwa
reward yang diberikan haruslah bersifat konkrit (bermanfaat), dan
punishment yang diberikan bersifat tegas dan tidak pandang bulu.
Secara teori, penerapan
reward & punishment secara konsekuen dapat membawa pengaruh positif, antara lain:
- Mekanisme dan sistem kerja di organisasi menjadi lebih baik, karena adanya tolak ukur kinerja yang jelas.
- Kinerja individu dalam suatu organisasi semakin meningkat, karena adanya sistem pengawasan yang obyektif dan tepat sasaran.
- Adaya kepastian indikator kinerja yang menjadi ukuran kuantitatif maupun kualitatif tingkat pencapaian kinerja para individu organisasi.
- Sebagai bentuk perhatian kepada anggota organisasi agar anggota organisasi memegang teguh kesetiaan pengabdian serta konsistensi dalam bekerja.
- Adanya pembaharuan semangat kerja khususnya bagi petugas Pemasyarakatan yang berprestasi dalam hal pelaksanaan tugas (misalnya: penggagalan penyelundupan narkoba pada layanan kunjungan, tidak adanya laporan pungutan liar di UPT Pemasyarakatan, prestasi bagi petugas Pemasyarakatan yang mampu mewujudkan hasil produksi yang bersaing dipasar nasional maupun internasional, dan masih banyak lainnya lagi).
- Sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam memberikan hukuman bagi petugas Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran sesuai tingkatannya.
Disatu sisi,
reward & punishment sendiri telah diatur dalam UU. Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, yang menyebutkan adanya substansi “penghargaan†dengan penjabaran bahwa aparatur sipil negara yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan pengharagaan berupa : Tanda Kehormatan, Kenaikan Pangkat Istimewa, Kesempatan Prioritas Pengembangan Potensi, dan/atau Kesempatan Menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan. Sebaliknya, kepada aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan tingkatannya. Sehingga, saran tindak yakni agar disusun suatu kebijakan yang menjadikan sistem reward
& punishment untuk lebih berdaya kembali (baik dengan tingkatan Peraturan Menteri, dll) dengan menjadikan UU. Aparatur Sipil Negara dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan sebagai pokok pengkajian dan pembahasan pembaharuan.
- Pemberdayaan Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan Yang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (
Integrated Criminal Justice System), disandarkan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung, hanya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki Sistem Database Pemasyarakatan yang merupakan sistem informasi data komponen-komponen Pemasyarakatan yang menghubungkan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
SDP menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan kinerjanya yang mengedepankan teknologi informasi sebagai salah satu implementasi dari aspek akuntabel dan transparan, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik yang memuaskan dan cepat. Disatu sisi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah merancang program pemberian Hak WBP secara
online (pengurusan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi, dll).
Hal ini sebagai wujud nyata perlawanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap hal yang bersifat koruptif. Dan perlunya pemberdayaan
Whistleblowing System yang merupakan sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi sehubungan dengan   adanya perbuatan  yang  melanggar  perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini perlu diakomodir langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai penguatan upaya pemberantasan mal administrasi (pungutan liar, KKN, dll).
Kita ketahui bahwa pimpinan telah merumuskan kebijakan dan program yang menyatakan kesungguhan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, antara lain Maklumat DirjenPAS : 1T 5K dan SMART, program Pemasyarakatan yang berbasis teknologi informasi, perumusan kebijakan untuk kepentingan Pemasyarakatan, upaya pencegahan beredarnya narkoba dan pungli, sinergi dengan
stakeholder terkait untuk pemberantasan tindakan melawan hukum (
criminal acts), dll, namun apabila tidak didukung dengan hal positif dari wilayah, sama halnya dengan “
seorang yang melukis dipasir namun akan selalu diterpa oleh ombak lautan.â€
Oleh : Andi E. Sutrisno, A.Md.P.