Remisi Kemerdekaan Antar Enam Warga Binaan Lapas Tabanan Kembali ke Keluarga

Remisi Kemerdekaan Antar Enam Warga Binaan Lapas Tabanan Kembali ke Keluarga

Tabanan, INFO_PAS – Enam Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Bagi keenam Warga Binaan tersebut, remisi yang diterima bertepatan dengan Hari Kemerdekaan jadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di masyarakat.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Tabanan, I Gede Komang Sanjaya, kepada dua perwakilan Warga Binaan di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, didampingi Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo. Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan Upacara HUT ke-81 RI dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan.

Prawira menjelaskan seluruh Warga Binaan yang diusulkan memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, enam orang memperoleh RU II sehingga dapat mengakhiri masa pidana dan langsung kembali ke keluarga.

“Enam orang memperoleh RU II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan ini. Semoga kebebasan ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kehidupan dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” jelas Prawira.

Salah seorang penerima RU II, KA, mengaku haru dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah memperoleh kebebasan pada Hari Kemerdekaan.

“Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, saya bisa bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah sekian lama,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 129 Warga Binaan Lapas Tabanan memperoleh RU, terdiri atas 121 penerima RU I dan 8 penerima RU II. Pada RU I, sebanyak 22 orang memperoleh remisi 1 bulan, 30 orang 2 bulan, 53 orang 3 bulan, 9 orang 4 bulan, 6 orang 5 bulan, dan 3 orang 6 bulan.

Sementara itu, penerima RU II terdiri atas 2 orang yang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang 2 bulan, dan 1 orang 3 bulan. Dari 8 penerima RU II tersebut, 6 orang langsung bebas, sedangkan 2 lainnya belum bebas karena masih memiliki kewajiban menjalani pidana subsider atau denda. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Tabanan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0