Rupbasan Bandung Desak Kejati Pastikan Penetapan Status Hukum Basan Baran

Bandung,  INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung pastikan penetapan status hukum Basan (Barang sitaan) dan Baran (Barang rampasan) yang disimpan di Rupbasan Klas I Bandung. Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suhrayadi mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk pastikan status tersebut, Selasa (6/12). “Tujuan kunjungan ini untuk menanyakan perkembangan status penetapan basan baran yang sudah lama disimpan di Rupbasan Bandung karena  kami menginginkan Pengelolaan Basan Basan bisa lebih baik lagi,” ujar Eko. Untuk mempercepat proses penyelesaian status hukum Basan Baran, Rupbasan Bandung selalu berupaya melakukan koordinasi dan sinkronisasi  dengan pihak pihak terkait dengan harapan bisa dilakukan mutasi administrasi untuk basan baran yang berpindah status dan untuk yang  telah inkracht bisa segera di ek

Rupbasan Bandung Desak Kejati Pastikan Penetapan Status Hukum Basan Baran
Bandung,  INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung pastikan penetapan status hukum Basan (Barang sitaan) dan Baran (Barang rampasan) yang disimpan di Rupbasan Klas I Bandung. Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suhrayadi mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk pastikan status tersebut, Selasa (6/12). “Tujuan kunjungan ini untuk menanyakan perkembangan status penetapan basan baran yang sudah lama disimpan di Rupbasan Bandung karena  kami menginginkan Pengelolaan Basan Basan bisa lebih baik lagi,” ujar Eko. Untuk mempercepat proses penyelesaian status hukum Basan Baran, Rupbasan Bandung selalu berupaya melakukan koordinasi dan sinkronisasi  dengan pihak pihak terkait dengan harapan bisa dilakukan mutasi administrasi untuk basan baran yang berpindah status dan untuk yang  telah inkracht bisa segera di eksekusi dan dikeluarkan dari Rupbasan  Bandung guna berjalannya sistem Pengelolaan basan baran yang optimal. Pihak Kejati yang diwakili oleh Donny H. Setiawan, Kasi Penuntutan (TUT), menjelaskan, Meskipun basan berasal dari Kejati namun basan tetap tercatat sebagai register dari Kejaksaan Negeri (Kejari), pihak Kejati hanya menyimpan Register berkas perkara (tahap I), dan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap 2) status beralih ke Kejari sehingga tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan wewenang dari masing masing Kejari, eksekusipun dilakukan oleh Kejari. “Untuk itu kami akan segera melakukan koordinasi dengan para kasi Pidana Khusus dan Pidana Umum  untuk penyelesaian kejelasan satatus basan baran yang ada di Rupbasan Bandung,” ucap Donny. Pihak Kejati Jawa Barat pun berjanji akan segera berkirim surat ke Kejaksaan-kejaksaan Negeri di Jawa Barat untuk memerintahkan agar Basan Baran yang sudah putus untuk segera dilakukan eksekusi dan bisa dikeluarkan dari Rupbasan Bandung. (NH)     Kontributor : Mia S

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0