Rupbasan Bandung Prioritaskan Registrasi Basan Baran Berbasis Elektronik

Bandung, INFO_PAS – Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung harus memiliki satu visi satu pandangan dan senantiasa melaksanakan kode etik dan kode perilaku sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 20 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Hal ini ditegaskan Kepala Rupbasan Bandung, Budiman P. Kusumah, saat rapat penguatan sumber daya manusia petugas, Kamis (11/1) di aula rupbasan. Di hadapan seluruh pejabat dan petugas Rupbasan Bandung, Budiman meminta masing-masing bagian membuat rencana dan capaian target kinerja tahun 2018 dimana lima poin deklarasi janji kinerja menjadi indikator dari target prioritas capaian kinerja 2018. “Setiap petugas wajib menjunjung tinggi nilai nilai profesionalitas, akuntabilitas, sinergi, transparansi, dan inovasi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari hari, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Hukum

Rupbasan Bandung Prioritaskan Registrasi Basan Baran Berbasis Elektronik
Bandung, INFO_PAS – Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung harus memiliki satu visi satu pandangan dan senantiasa melaksanakan kode etik dan kode perilaku sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 20 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Hal ini ditegaskan Kepala Rupbasan Bandung, Budiman P. Kusumah, saat rapat penguatan sumber daya manusia petugas, Kamis (11/1) di aula rupbasan. Di hadapan seluruh pejabat dan petugas Rupbasan Bandung, Budiman meminta masing-masing bagian membuat rencana dan capaian target kinerja tahun 2018 dimana lima poin deklarasi janji kinerja menjadi indikator dari target prioritas capaian kinerja 2018. “Setiap petugas wajib menjunjung tinggi nilai nilai profesionalitas, akuntabilitas, sinergi, transparansi, dan inovasi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari hari, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Budiman. Terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), ia mengatakan pada tahun 2017 Rupbasan Bandung telah terpilih  mewakili Jawa Barat sebagai Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan sebelumnya telah dilakukan pendampingan pada April 2016. [caption id="attachment_54692" align="aligncenter" width="300"] rapat kerja Rupbasan Bandung[/caption] “Kita harus selalu siap dan sepenuh hati  dalam melayani  publik sehingga dapat mewujudkan WBK/WBBM,” tambah Budiman. Ia juga mengingatkan kembali tugas pokok dari petugas pengamanan rupbasan beserta isinya agar pengelolaan basan baran bisa berjalan dengan baik. “Pengelolaan basan baran dapat berjalan apabila pengamanan sudah kondusif. Untuk itu diharapkan petugas pengamanan dapat melatih dan memunculkan insting security-nya. Apabila dirasa ada hal yang tidak kondusif direspon sesuai dengan SOP pengamanan.” Pada kesempatan itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, serta Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Ira Kusumahwati, memaparkan rencana kerja masing-masing subsinya dan dibahas pula rencana penyerapan anggaran di tahun anggaran 2018. “Sesuai dengan yang telah dibahas bersama Kepala Rupbasan Bandung, prioritas capaian target kinerja tahun 2018 di Rupbasan Bandung yaitu registrasi basan baran berbasis elektronik melalui sistem barcode. Kami siap mendukung dan melaksanakan target kinerja yang telah direncanakan,” janji Tendi. Hal senada disampaikan Ira Kusumahwati. “Semoga kita lebih baik lagi, tetap semangat, solid, serta kompak dalam bekerja dan berkinerja untuk melaksanakan capaian  target 2018 dengan tuntas dan berkualitas,” harapnya.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0