Rupbasan dan Kejaksaan Negeri Palembang Musnahkan Barang Bukti

Palembang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang musnahkan barang bukti berupa 242,81 gram Shabu, 786,269 gram dan exstacy 333,973 gram, senpi/senpira 13 pucuk, sajam 84 buah serta bahan makanan ilegal yang sudah berkukatan hukum tetap di halaman Kejari, Rabu (1/3). “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini penting selalu dilakukan apalagi barang bukti yang beresiko seperti Narkoba/Senpi sangat berbahaya, rentan disalahgunakan. Memang baik apabila barang bukti tersebut sudah inkrach, segera kita musnahkan.” Ujar Soetopo selaku  Ka-Rupbasan Palembang. Selain Ka-Rupbasan Palembang, Soetopo Berutu, turut pula hadir dalam pemusnahan tersebut Kajari Palembang Rustam Gaus, Kepala Dinas Kesehatan Palembang dr.Anton Suwindro, Kepala BNK Palembang, Teguh, dan Wakasat Narkoba Polresta Palembang, AKP Riska. Didampingi oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan, Maryono dan staf , Soetopo menyatakan

Rupbasan dan Kejaksaan Negeri Palembang Musnahkan Barang Bukti
Palembang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang musnahkan barang bukti berupa 242,81 gram Shabu, 786,269 gram dan exstacy 333,973 gram, senpi/senpira 13 pucuk, sajam 84 buah serta bahan makanan ilegal yang sudah berkukatan hukum tetap di halaman Kejari, Rabu (1/3). “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini penting selalu dilakukan apalagi barang bukti yang beresiko seperti Narkoba/Senpi sangat berbahaya, rentan disalahgunakan. Memang baik apabila barang bukti tersebut sudah inkrach, segera kita musnahkan.” Ujar Soetopo selaku  Ka-Rupbasan Palembang. Selain Ka-Rupbasan Palembang, Soetopo Berutu, turut pula hadir dalam pemusnahan tersebut Kajari Palembang Rustam Gaus, Kepala Dinas Kesehatan Palembang dr.Anton Suwindro, Kepala BNK Palembang, Teguh, dan Wakasat Narkoba Polresta Palembang, AKP Riska. Didampingi oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan, Maryono dan staf , Soetopo menyatakan apresiasinya atas kegiatan rutin pemusnahan barang bukti tersebut . Ka-Rupbasan, mengingatkan kembali bahwa hingga saat ini titipan Kejari, berupa kayu bulat gelondongan 120 batang, kayu olahan 12 kubik dan kayu kulim 85 potong yang sudah inkrach dan sudah lama di Rupbasan Klas I Palembang untuk segera dieksekusi secepatnya. (DN)     Kontributor : Soraya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0