Rupbasan Samarinda Kembalikan 43 Kendaraan Roda 2 yang Telah Inkracht
Samarinda, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda mengembalikan barang bukti milik Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (11/8). Barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas tersebut berupa 43 unit kendaraan roda dua
“Barang-barang tersebut telah berada dalam jangka waktu yang cukup lama di Rupbasan Samarinda padahal sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2012-2014 lalu,†ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Samarinda, Desman Situngkir.
Durasi penitipan yang terlalu lama dikhawatirkan akan merusak mutu barang-barang tersebut. “Penitipan yang berlarut-larut membuat barang di Rupbasan Samarinda menjadi sangat menumpuk dan area gudang menjadi sangat terbatas untuk pemeliharaan barang,†tambah Desman.
Kontributor: Rupbasan Samarinda
Samarinda, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda mengembalikan barang bukti milik Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (11/8). Barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas tersebut berupa 43 unit kendaraan roda dua
“Barang-barang tersebut telah berada dalam jangka waktu yang cukup lama di Rupbasan Samarinda padahal sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2012-2014 lalu,†ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Samarinda, Desman Situngkir.
Durasi penitipan yang terlalu lama dikhawatirkan akan merusak mutu barang-barang tersebut. “Penitipan yang berlarut-larut membuat barang di Rupbasan Samarinda menjadi sangat menumpuk dan area gudang menjadi sangat terbatas untuk pemeliharaan barang,†tambah Desman.
Kontributor: Rupbasan Samarinda