Rutan Ambon Terima 21 Tahanan Kejari

Rutan Ambon Terima 21 Tahanan Kejari

Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Kembali menerima 21 orang tahanan yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (14/4). Tahanan yang diserahkan tersebut adalah yang telah berstatus AIII dan telah dinyatakan bebas Coronavirus disease (COVID-19) dengan surat keterangan berdasarkan hasil rapid test.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Ambon, Husaini menjelaskan tahanan yang dikirim ke Rutan Ambon merupakan tahanan yang sebelumnya dititipkan di Rutan Kepolisian Daerah (Polda). Sementara jika sudah ada tahanan yang berstatus AIII maka akan dikirim ke Rutan Ambon. Proses pemindahan dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan dan kebijakan yang berlaku, mengingat pandemi COVID-19 masih melanda dan menjadi ancaman yang besar di Indonesia.

“Perlu diketahui hingga saat ini tahanan yang dititipkan di Rutan Polda, Kepolisian Resor, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Kepolisian Sektor sebanyak 60 orang,” ujar husaini.

Sebelum menerima tahanan dari kejaksaan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah berstatus narapidana dengan hukuman yang tinggi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon atau Lapas lainnya yang berada di luar wilayah Ambon. Hal ini dilakukan guna meminimalisir membludaknya kamar hunian WBP.

Lebih lanjut Husaini menjelaskan, selama masa pandemi seluruh tahanan yang dipindahkan ke Rutan Ambon akan diisolasi atau dikarantina selama 14 hari pada Blok B yang sementara difungsikan untuk menampung tahanan baru. Dengan begitu, diharapkan tahnaan baru tidak langsung bercampung dengan WBP lainnya dan berpotensi menyebarkan virus COVID-19. (prv)

 

Kontributor: Hery Waikero

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0