Rutan Ambon Terima 37 Tahanan dari Kejari Ambon

Rutan Ambon Terima 37 Tahanan dari Kejari Ambon

Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menerima 37 tahanan pengadilan (A3), Rabu (24/6). Pengiriman tahanan A3 ini terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan mengingat telah over kapasitasnya sel-sel tahanan di Kepolisian Daerah Maluku serta Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease,

Penerimaan tahanan di Ruta Ambon turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka. “Pemindahan tahanan A3 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ini karena telah membludaknya tahanan di dalam sel kepolisian sehingga penerapan protokol kesehatan di sana tidak dapat berjalan dengan maksimal,” terangnya.

Ke-37 tahanan A3 yang dikirim Kejari Ambon telah melalui tahapan rapid test sebagai syarat pemberkasan, mencuci tangan, masuk ke dalam bilik sterilisasi, pengukuran suhu tubuh, serta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan klinik Rutan Ambon. “Dari 60 tahanan, 37 kami terima karena berkas-berkasnya sudah lengkap dan sudah rapid test,” terang Kepala Rutan Ambon, Wahyu Nurhayanto.

Selanjutnya, tahanan A3 ini diberikan arahan terkait aturan-aturan yang berlaku di dalam rutan selama masa masa karantina. “Mereka telah kami siapkan blok khusus untukisolasi selama 14 hari ke depan sesuai dengan protokol kesehatan agar Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam rutan tidak dapat bersentuhan langsung dengan mereka,” tambah Wahyu.

Ia berharap selama masa karantina 14 hari ke depan tahanan baru ini dapat berperilaku baik dan menjalankan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Coronavirus disease.

 

 

Kontributor: Herry Waikero

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0