Rutan Ambon Terima 27 Tahanan Baru dari Kejari Ambon

Rutan Ambon Terima 27 Tahanan Baru dari Kejari Ambon

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon kembali menerima 27 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat (19/11). Sebelumnya, mereka dititipkan di Kepolisian Resor Kota Ambon sebanyak 11 orang, Kepolisian Sektor Kota Ambon empat orang, dan Direktorat Resor Narkoba 12 orang.

Jose Quelo selaku Kepala Rutan Ambon menjelaskan penerimaan tahanan baru tetap dilakukan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 di mana hanya tahanan berstatus AIII atau yang sudah inkracht yang dapat diterima. Penerapan protokol kesehatan tetap dijalankan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di Rutan, seperti tahanan wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk melewati pintu 1, mengukur suhu tubuh, serta melakukan pemeriksaan kesehatan ulang oleh petugas kesehatan Rutan Ambon,” urainya.

Pemeriksaan kembali kesehatan oleh petugas kesehatan Rutan Ambon perlu dilakukan guna memastikan kondisi tahanan saat diterima di Rutan dalam keadaan sehat. Selain pemeriksaan kesehatan, pemberkasan juga diperhatikan dengan baik sebagai salah satu syarat administratif di mana setiap tahanan yang masuk ke Rutan harus melampirkan surat keterangan kesehatan Antigen.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jefry, menjelaskan sebelum tahanan dimasukkan ke dalam blok untuk dikarantina selama 14 hari, mereka dibacakan tata tertib dan  aturan yang berlaku selama di Rutan Ambon. Jika salah satu aturan dan tata tertib tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.

Tetap jaga kondisi Rutan Ambon agar senantiasa kondusif, jangan lakukan hal-hal yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban di Rutan, serta patuhi segala aturan dan tata tertib selama berada di sini,” pesan Jefry. 

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0