Rutan Balikpapan – Posbakumadin Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum
Balikpapan, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan terus memberikan pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Balikpapan, Senin (13/7) di Aula Rutan Balikpapan.
Kepala Rutan Balikpapan, Sopiana menyampaikan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan hukum.
“Terima kasih kepada Posbakumadin atas kerja sama ini. Semoga memberikan yang terbaik bagi WBP selama proses pendampingan dalam persidangan,” harapnya.
Semantara itu, Ketua Posbakumadin Balikpapan, Ita, mengatakan kerja sama pelayanan hukum dengan Rutan Balikpapan ini sesuai amanah yang diisyaratkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat dalam hal ini tahanan tidak mampu yang berada di dalam rutan.
“Perma ini menyikapi ketentuan bantuan hukum yang ditertibkan pemerintah serta memberikan jasa pelayanan bantuan hukum yang berhadapan hukum di pengadilan. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam memberikan pelayanan hukum,” ujarnya.
Kontributor: Galih Wicaksono