Batang, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batang menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Kabupaten Batang. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala Rutan (Karutan) Batang dan Ketua LBH Perisai Kebenaran Kabupaten Batang, Senin (30/4).
Kepala Rutan Batang, Yusup Gunawan, menjelaskan maksud kerja sama tersebut adalah memberikan pelayanan bantuan hukum kepada Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batang yang tidak mampu. “Mayoritas WBP di Rutan Batang adalah buruh yang kurang mampu sehingga dengan adanya bantuan hukum secara gratis ini diharapkan dapat membantu WBP yang sedang menjalani proses hukum,†harapnya.
Penandatanganan MoU dilaksanakan dalam suatu upacara di aula serbaguna Rutan Batang. Dalam acara tersebut juga diserahkan piagam penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada instansi terkait, petugas yang telah membantu pelaksaan tugas dan fungsi Rutan Batang, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
[caption id="attachment_78430" align="aligncenter" width="300"] penghargaan bagi mitra kerja[/caption]
Instansi tersebut adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang yang telah memberikan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang yang telah memberikan layanan kesehatan kepada WBP dan konsultasi sanitasi dapur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah memberikan pelatihan-pelatihan kemandirian kepada WBP, serta Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ikhsan III Batang yang mengelola Ponpes At Taubah Rutan Batang.
“Terima kasih atas bantuan dari seluruh instansi terkait yang selama ini sangat membantu kelancaran tugas dan fungsi rutan. Semoga kerja sama ini terus berlanjut,†harap Yusup.
Dalam kesempatan tersebut juga disematkan kenaikan pangkat kepada sembilan petugas Rutan Batang serta diakhiri dengan pengumuman dan pemberian hadiah pemenang lomba dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55.
Kontributor: Amien