Rutan Kolaka Gandeng Polres Kolaka Awasi WBP Asmilasi di Rumah

Rutan Kolaka Gandeng Polres Kolaka Awasi WBP Asmilasi di Rumah

Kolaka, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka mengeluarkan 89 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program asimilasi di rumah. Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease.

Untuk memastikan WBP yang telah keluar dapat menjalani program asimilasi di rumah dengan baik, pada Senin (20/04) Kepala Rutan (Karutan) Kolaka, Darwan, melakukan kunjungan ke Kepolisian Resort (Polres) Kolaka sebagai koordinasi terkait pengawasan WBP yang menjalani asimilasi di rumah. Ia disambut Kepala Polres (Kapolres) Kolaka, Saiful Mustofa.

“Semoga kerja sama ini bisa berjalan baik ke depannya. Saya harap semua WBP yang sudah keluar bisa menjalani program asimilasi di rumah dengan baik. Jangan sampai membuat pelanggaran," pesan Saiful.

Merespon hal tersebut, Karutan Kolaka, Darwan, mengatakan akan menindak tegas apabila ada WBP yang melakukan pelanggaran di luar. " Akan kami tindak tegas. Tadi saya sudah sampaikan kepada Pak Kapolres. Sesuai pesan Pak Menteri, apabila masih ada WBP yang melakukan pelanggaran di luar, langsung akan kami tarik dan hak integrasi akan kami cabut,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Karutan kolaka beserta jajaran didampingi Kapolres Kolaka melihat kondisi tahanan Kejaksaan Negeri Kolaka yang masih berada di Polres Kolaka.

 

 

Kontributor: Muh. Riswan Rifai

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0