Rutan Kota Agung Terima Pelimpahan 44 Tahanan dari 2 Kejari

Rutan Kota Agung Terima Pelimpahan 44 Tahanan dari 2 Kejari

Kota Agung, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Agung menerima 44 tahanan baru, Jumat (27/8) siang. Dari 44 tahanan tersebut, 20 orang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dan 24 orang dari Kejari Pringsewu

Penerimaan 44 tahanan baru dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Sebelum masuk ke area Rutan, tahanan wajib memakai masker dan masuk ke box sterilisasi untuk disemprot cairan disinfektan, memakai hand sanitazer, dan pengecekan suhu tubuh. “Tahanan baru juga harus disertakan surat kesehatan Rapid Test Antigen negatif sebagai syarat pemberkasan,” terang Kepala Rutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh.

Sobirin menjelaskan sehari sebelum kegiatan penerimaan tahanan baru, jajarannya melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Prameswari, telah menyiapkan kamar isolasi yang telah disemprot cairan disinfektan. “Nantinya seluruh tahanan baru yang telah masuk akan diisolasi selama 14 hari untuk dipantau perkembangannya, apakah timbul gejala Coronavius disease (COVID) atau tidak. Pada hari ke-10 isolasi, seluruh tahanan akan di-Rapid Antigen kembali. Ini adalah salah satu langkah kami untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan,” tambah sobirin.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Boynaldo Gultom, mengungkapkan sebelum masuk ke dalam blok, tahanan baru terlebih dahulu diberikan pengarahan terkait tata tertib dan aturan yang berlaku selama berada di Rutan. “Jangan pernah sekalipun melanggar tata tertib dan aturan yang berlaku di Rutan, seperti memakai handphone dan memakai atau menyelundupkan narkoba. Jika kedapatan akan kami tindak tegas. Kalian harus menjaga kebersihan lingkungan blok hunian dan kamar hunian serta menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” pinta Boy.

Ke-44 tahanan baru ini selanjutnya diarahkan ke blok masa pengenalan lingkungan selama 14 hari untuk isolasi mandiri. Mereka akan diawasi langsung oleh petugas pengamanan agar tidak terjadi kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya. (IR)

 

 

Kontrobutor: Rutan Kota Agung

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0