RUTAN RANGKASBITUNG GAGALKAN PENYELUNDUPAN PSIKOTROPIKA

Rangkasbitung, INFO_PAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung berhasil menggagalkan upaya pelemparan obat-obatan terlarang jenis psikotropika kedalam Rutan Rangkasbitung, Senin (13/10). Kepala Rutan Rangkasbitung, Kadek Anton mengatakan kami berhasil menggagalkan upaya pelemparan dan penyelundupan obat-obatan terlarang jenis psikotropika dari pihak luar kedalam lingkungan Rutan Rangkasbitung. “Ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat sekitar, bahwa melihat aksi orang tidak dikenal melemparkan benda yang mencurigakan,” ungkap Kadek Setelah dilakukan insvestigasi dan pengembangan lebih lanjut ditemukan paket didalam bungkus rokok gudang garam filter yang berisi 3 Jenis obat penenang jenis alprazolam atarax, alpraxzolam zolastin dan inex jenis mercy/ cymer. “Kami melakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan terhadap areal dan warga binaan yang dicurigai bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut,” ujar Kad

RUTAN RANGKASBITUNG GAGALKAN PENYELUNDUPAN PSIKOTROPIKA
Rangkasbitung, INFO_PAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung berhasil menggagalkan upaya pelemparan obat-obatan terlarang jenis psikotropika kedalam Rutan Rangkasbitung, Senin (13/10). Kepala Rutan Rangkasbitung, Kadek Anton mengatakan kami berhasil menggagalkan upaya pelemparan dan penyelundupan obat-obatan terlarang jenis psikotropika dari pihak luar kedalam lingkungan Rutan Rangkasbitung. “Ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat sekitar, bahwa melihat aksi orang tidak dikenal melemparkan benda yang mencurigakan,” ungkap Kadek Setelah dilakukan insvestigasi dan pengembangan lebih lanjut ditemukan paket didalam bungkus rokok gudang garam filter yang berisi 3 Jenis obat penenang jenis alprazolam atarax, alpraxzolam zolastin dan inex jenis mercy/ cymer. “Kami melakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan terhadap areal dan warga binaan yang dicurigai bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut,” ujar Kadek. Ditemukan satu unit handphone merk evercros lengkap dengan sim card yang masih aktif untuk  dilakukan pengembangan lanjutan. Diketahui upaya untuk memasukan barang terlarang tersebut dilakukan oleh dua Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melibatkan pihak luar melalui komunikasi seluler tersebut. Kadek menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Lebak Satuan Reserse Narkoba guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Kami juga telah menyerahkan barang bukti hasil temuan tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Lebak yang pada malam hari kejadian sekitar pukul 22.00 WIB datang beserta anggota untuk menindak lanjuti laporan kami tersebut.” ujarnya. Saat di konfirmasi, Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP M. Aminudin, mengatakan pihaknya sangat mengapreasiasi laporan dari Kepala Rutan Rangkasbitung. “Laporan temuan barang-barang terlarang ini akan kami pelajari dan kami lakukan pengembangan lanjutan dan akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Amin. (AP) Kontrobutor : Pratama Dzyogas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0