Sah, Klinik Pratama Lapas Padang Miliki Izin Operasional

Sah, Klinik Pratama Lapas Padang Miliki Izin Operasional

Padang, INFO_PAS - Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang akhirnya resmi peroleh Surat Izin Operasional Klinik (IOK), Rabu (2/6). Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Nomor: 01/IOK/DPMPTSP/V/2021 ini merupakan bukti keseriusan Lapas Padang untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Padang, Era Wiharto, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengurusan mulai dari Izin Mendirikan Klinik hingga akhirnya memperoleh IOK, seperti Hendri Septa selaku Walikota Padang, Corri Saidan selaku Kepala DPMPTSP Kota Padang, Habibul Fuadi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, serta seluruh jajaran tim medis Lapas Padang.

“Kami akan terus berupaya berikan pelayanan kesehatan terbaik bagi WBP dengan legalitas ini,” tegas Era.

Hal senada disampaikan penanggung jawab medis Lapas Padang, dr. Rahmadini. Ia juga menyampaikan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh pihak yang telah membantu.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin berikan pelayanan kesehatan prima bagi seluruh WBP,” janjinya. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Padang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0