Satops Patnal Ditjenpas Tegakkan 3+1 di Rutan Cipinang

Satops Patnal Ditjenpas Tegakkan 3+1 di Rutan Cipinang

Jakarta, INFO_PAS – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar razia dan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Selasa (25/1). Dari razia yang digelar pada malam hari tersebut ditemukan barang-barang yang dilarang berada di area hunian WBP seperti rice cooker, baterai, hingga alat cukur kumis. Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Abdul Aris, mengungkapkan bahwa kegiatan razia dan tes urine ini merupakan bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis  (UPT) Pemasyarakatan.

“Kami dari Ditjenpas sering melaksanakan razia di UPT Pemasyarakatan baik secara rutin maupun insidental, terlebih ancaman gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan semakin beragam jenisnya,” ujar Aris.

Dalam razia tersebut, Tim Satops Patnal Ditjenpas berkerja sama dengan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta. Kegiatan diawali dengan apel pembagian tim yang langsung dilanjutkan razia dan penggeledahan di blok Baharudin Lopa. Setelah penggeledahan selesai dilanjutkan dengan tes urine bagi 30 WBP yang diambil secara acak.

“Kami berpegang pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics atau biasa kami sebut 3+1 yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, di awal tahun. Integritas petugas juga kami perkuat agar penyelenggaraan pemasyarakatan dapat berjalan baik,” tambah Aris.

3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics dikukuhkan Dirjenpas dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022 di Jakarta (21/1). Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sementara itu Back to Basics bermakna kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan serta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan. (DZ/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0