Satu Anak Binaan Lapas Perempuan Jambi Terima PMP Khusus HAN

Muaro Jambi, INFO_PAS – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada seorang Anak Binaan, Rabu (23/7). Bertempat di Aula Lapas, PMP diserahkan langsung oleh Kepala Lapas, Meita Eriza.
Menurut Meita, PMP tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan komitmen Anak Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Anak dimaksud merupakan anak yang berusia di atas 14 tahun dan belum mencapai 18 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pidana penjara adalah jalan terakhir bagi anak yang terlibat perkara pidana. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi agar Anak Binaan terus tumbuh dan berkembang melalui pembinaan yang tepat,” ujar Meita.
Ia menambahkan, Lapas Perempuan Jambi menyediakan berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi Anak Binaan, termasuk kegiatan keagamaan yang terjadwal serta akses pendidikan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.
“Anak Binaan juga kami fasilitasi untuk memperoleh ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket,” tambahnya.
Momen ini semakin menyentuh dengan testimoni dari Anak Binaan penerima remisi, (P). “Saya sangat bersyukur dan tidak menyangka akan dapat PMP. Ini membuat saya semakin semangat untuk berubah dan belajar. Saya ingin membanggakan orang tua saya setelah bebas nanti,” ungkap P.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan simbolis SK remisi dan sesi foto bersama sebagai wujud komitmen Pemasyarakatan dalam memenuhi hak anak, sekaligus memberikan ruang bagi masa depan mereka yang lebih baik. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Jambi
What's Your Reaction?






