Satu Narapidana Lapas Ambon Jalani PB

Satu Narapidana Lapas Ambon Jalani PB

Ambon, INFO_PAS - Usai menjalani pidana selama lima tahun dua bulan, satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon resmi mendapatkan program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (29/11). Program tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1159.PK.01.04.06 Tahun 2021.

SK PB diberikan langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Paty. “Untuk memperoleh PB, para narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditentukan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, mengatakan PB merupakan hak para narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, serta tetap mempedomi ketentuan yang berlaku dalam segala proses. “PB bagi narapidana telah melalui berbagai tahapan, baik validasi data berdasarkan berkas yang ada maupun pemeriksaan data ada/tidaknya pelanggaran tata tertib yang pernah dilakukan,” urainya.

Sebelum dikembalikan kepada keluarga, narapidana tersebut akan dihadapkan ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dilakukan proses serah terima narapidana di mana pihak  Bapas bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program PB.(IR)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0