Segera Dilelang, Baran di Rupbasan Bandung Ditinjau KPKNL

Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Senin (20/6). Didampingi oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, kedatangan tersebut untuk meninjau dan menaksir barang rampasan (baran) yang akan dilelang. “Sehubungan akan diadakannya proses lelang untuk  bahan-bahan tekstil berupa benang yang disimpan oleh Kejari Bandung, hari ini dilakukan penaksiran baran oleh KPKNL,” terang Tendi Suharyadi, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung. Ia berharap pelaksanaan lelang akan cepat terlaksana sehingga basan dan baran yang disimpan di Rupbasan  Bandung dapat berkurang. “Nantinya ruangannya dapat dimanfaatkan kembali untuk basan baran yang akan disimpan selanjutnya,” harap Tendi. Pada kesempatan itu, Kepala Rupbasan Bandung,  Eko Suprapti R, menegaskan seluruh basan baran yang disimpan di Rupbasan Ban

Segera Dilelang, Baran di Rupbasan Bandung Ditinjau KPKNL
Bandung, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Senin (20/6). Didampingi oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, kedatangan tersebut untuk meninjau dan menaksir barang rampasan (baran) yang akan dilelang. “Sehubungan akan diadakannya proses lelang untuk  bahan-bahan tekstil berupa benang yang disimpan oleh Kejari Bandung, hari ini dilakukan penaksiran baran oleh KPKNL,” terang Tendi Suharyadi, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung. Ia berharap pelaksanaan lelang akan cepat terlaksana sehingga basan dan baran yang disimpan di Rupbasan  Bandung dapat berkurang. “Nantinya ruangannya dapat dimanfaatkan kembali untuk basan baran yang akan disimpan selanjutnya,” harap Tendi. Pada kesempatan itu, Kepala Rupbasan Bandung,  Eko Suprapti R, menegaskan seluruh basan baran yang disimpan di Rupbasan Bandung akan dipelihara dan dirawat semaksimal mungkin sampai proses peradilan selesai  dan memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana tugas dari rupasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan.   Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0