Semangat Kemerdekaan, 1.311 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Umum 2026
Banjarbaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru jadi lokasi penyerahan Remisi Umum (RU) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi Anak Binaan wilayah Kalimantan Selatan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Banjar Raya.
Sebanyak 1.311 Narapidana Lapas Banjarbaru terima RU. Jumlah tersebut terdiri atas 1.297 penerima RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan 14 penerima RU II berupa pengurangan seluruh masa pidana.
Selain RU, tujuh Narapidana juga menerima Remisi Tambahan (RT). Seluruh penerima remisi merupakan Narapidana laki-laki.
Dari 14 penerima RU-II, sebanyak 12 orang langsung bebas setelah memperoleh pengurangan seluruh masa pidana. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, kepada perwakilan Narapidana penerima remisi sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Secara keseluruhan di Kalimantan Selatan, sebanyak 6.189 Narapidana memperoleh RU. Sebanyak 6.056 Narapidana menerima RU I dan 133 Narapidana menerima RU II. Sementara itu, PMPU diberikan kepada 10 Anak Binaan, terdiri atas sembilan penerima PMPU I dan satu penerima PMPU II.
Kepala Lapas Banjarbaru, I Made Supartana, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.
“Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menekankan bahwa remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku Narapidana selama menjalani masa pidana.
“Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, menyebut pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh Narapidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Narapidana untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelasnya. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Banjarbaru
What's Your Reaction?


