Siap Laksanakan PPKM Darurat, Lapas Ambon Lakukan Sosialisasi

Siap Laksanakan PPKM Darurat, Lapas Ambon Lakukan Sosialisasi

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mulai menyosialisasikan kepada masyarakat terkait Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Nomor: W.28.UM.01.01-2.053 tanggal 7 Juli 2021 tentang Penanganan COVID-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Lapas Ambon. Sosialisasi disampaikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri, Kamis (8/7).

Selain itu, ia juga meminta masyarakat menaati ketentuan baru yang berlaku selama PPKM Darutat berlangsung. “Kami harap keluarga narapidana membawa barang titipan secukupnya, jangan berlebihan yang menyebabkan penumpukan antrean, serta tidak membawa anak kecil selama penitipan barang berlangsung,” pesan Saiful.

Selanjutnya, ia memberikan selebaran berupa aturan yang berlaku selama PPKM Darurat berlangsung. “Bapak/Ibu sekalian tidak perlu khawatir, kami akan berkoordinasi dengan Koperasi Lapas Ambon agar semua kebutuhan narapidana terpenuhi. Bapak/Ibu disarankan membawa uang tunai agar mereka dapat berbelanja di Koperasi Lapas Ambon,” tambah Saiful.

Tak lupa, Kalapas berpesan kepada keluarga narapidana dan masyarakat agar tetap menegakkan protokol kesehatan, menjaga jarak dengan orang lain saat antrean, dan yang terpenting adalah mengindari kerumuanan saat pelayanan penitipan barang berlangsung. (IR)

 

 

Kontributor: Reza HA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0