Sidak Rutan Ambon, Ini Kata Kadiv PAS Maluku

Sidak Rutan Ambon, Ini Kata Kadiv PAS Maluku

Ambon, INFO_PAS - Satuan Tugas Pengamanan dan Ketertiban Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Sabtu (22/8). Sidak yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Maluku, Hernowo Sugiastanto, dilakukan tengah malam usai serah terima regu pengamanan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di rutan

Sebelum melakukan penggeledahan, Hernowo terlebih mengecek kesiapan petugas serta memberikan pengarahan kepada tim gabungan dari Divisi Pemasyarakatan dan Rutan Ambon. "Lakukan penggeledahan sesuai standar operasional prosedur. Jangan lakukan kekerasan dan sita semua barang yang dilarang berada di dalam rutan," pesan Hernowo.

Ia menegaskan sidak akan dilakukan di semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Ambon maupun di luar Kota Ambon secara bergiliran. “Kami tidak akan menargetkan UPT mana yang akan disidak. Tim akan bergerak sesuai arahan," ucap Hernowo.

Tak lupa, ia meminta jajaran Rutan Ambon tetap rutin melakukan upaya deteksi dini, peka terhadap potensi-potensi ganguan kamtib, serta agar petugas dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Wahyu Nurhayanto, turut mendampingi pelaksanaan sidak. Ia berjanji akan melakukan pembenahan sesuai arahan Kadiv PAS.

“Ini sebagai upaya pencegahan keamanan dan ketertiban di dalam rutan demi menciptakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta mencegah penyalahgunaan telepon genggam dan barang terlarang lainnya di dalam rutan,” terang Wahyu.

Penggelahan yang dilakukan pukul 21.30 -23.00 WIT difokuskan pada Blok Cempaka yang dihuni narapidana dan tahanan kasus narkotika serta tersebut berlangsung aman dan tertib dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan nilai-nilai humanis. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang terlarang antara lain pisau cutter, silet, sendok besi, kabel listrik, gelas kaca, pisau, gunting, obat-obatan tanpa resep dokter, kartu, dan korek api. Semua barang yang ditemukan disita, diamanakan, dan akan dimusnakan.

 

 

 

Kontributor: Rutan Ambon, Divisi PAS Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0