Sinkronisasi Data Nasional, Lapas Banjarmasin Tuntaskan Perekaman dan Verifikasi NIK Seluruh Warga Binaan
Banjarmasin, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin laksanakan perekaman data kependudukan, pemadanan, serta verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh Tahanan dan Narapidana, Senin (27/4).
Kegiatan ini digelar bertepatan dengan momentum tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 yang turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kanwil Imigrasi Kalsel, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Banjar Raya, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, unsur TNI dan Polri, Kementerian Agama Kota Banjarmasin, serta Ketua Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (Pipas) se-Banjar Raya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Banjarmasin memastikan seluruh Warga Binaan memiliki identitas hukum yang sah dan terdata dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Proses perekaman dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi data, pemadanan NIK, hingga perekaman biometrik.
Kepala Lapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam pemenuhan hak dasar Warga Binaan. “Identitas kependudukan adalah hak setiap warga negara, termasuk Warga Binaan. Kami memastikan mereka tetap tercatat secara resmi dan memiliki dokumen yang sah sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Plh. Kepala Subseksi Registrasi, Candra Budi Pustiko Mulyo, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menyelaraskan data Warga Binaan dengan database nasional.
“Melalui pemadanan dan verifikasi NIK, kami memastikan tidak ada data ganda maupun tidak valid, sehingga seluruh Warga Binaan terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan secara akurat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Banjarmasin, Rusida Liyantie, menyampaikan dukungan penuh. “Kami pastikan seluruh proses perekaman, pemadanan, dan verifikasi NIK berjalan sesuai prosedur, sehingga data yang dihasilkan valid dan terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan nasional,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Lapas Banjarmasin penuhi hak dasar Warga Binaan sekaligus dukung tertib administrasi kependudukan sebagai bekal penting dalam proses reintegrasi sosial. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


