Soal PB Koruptor, Handoyo Sudradjat : Saya Melaksanakan Undang-Undang

Jakarta, INFO_PAS - "Kasus Anggodo itu saya yang tangani waktu saya masih bertugas di KPK, secara pribadi saya tidak setuju memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada koruptor," kata Handoyo Sudrajat Dirjen Pemasyarakatan. "Tapi Undang-undang mengatur hal itu, saya harus melaksanakannya, karena saya tunduk pada undang-undang," tegasnya.
Handoyo yang terpilih menjadi Dirjen Pemasyarakatan melalui proses seleksi, menyatakan hal tersebut saat bincang-bincang dengan crew Metro TV, sebelum tampil pada program acara 8-11 di Metro TV, Selasa (23/9).
Handoyo sangat memahami keinginan masyarakat
Jakarta, INFO_PAS - "Kasus Anggodo itu saya yang tangani waktu saya masih bertugas di KPK, secara pribadi saya tidak setuju memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada koruptor," kata Handoyo Sudrajat Dirjen Pemasyarakatan. "Tapi Undang-undang mengatur hal itu, saya harus melaksanakannya, karena saya tunduk pada undang-undang," tegasnya.
Handoyo yang terpilih menjadi Dirjen Pemasyarakatan melalui proses seleksi, menyatakan hal tersebut saat bincang-bincang dengan crew Metro TV, sebelum tampil pada program acara 8-11 di Metro TV, Selasa (23/9).
Handoyo sangat memahami keinginan masyarakat untuk meniadakan hak PB dan remisi kepada narapidana kasus koruptor. "Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mempunyai hak untuk mendapatkan PB dan remisi," ujar Handoyo. "Tak terkecuali kasus koruptor," tambahnya.
Pada acara yang disiarkan secara langsung itu pun dimanfaatkan oleh Handoyo untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. "Sejak 27 April 1964, telah terjadi perubahan prinsip, dari Pemenjaraan menjadi Pemasyarakatan," tutur Handoyo.
"Lapas tidak lagi mengusung prinsip penjeraan, tetapi menjadi tempat pembinaan," tutur Handoyo. "Di dalam lapas, WBP diberi pendidikan dan program pembinaan agar memperbaiki diri dan tidak melanggar hukum lagi," ujar lelaki yang giat memberantas korupsi di lembaga antirasuah KPK sejak tahun 2005. "Reintegrasi sosial adalah prinsip yang diusung dalam sistem Pemasyarakatan, yaitu menyatukan kembali antara pelanggar hukum dengan masyarakat," ujar Handoyo menjelaskan.
Selanjutnya Handoyo membandingkan pemberantasan korupsi di luar negeri. "Efek jera diberikan saat penjatuhan hukuman di pengadilan, yaitu dengan menyita seluruh aset terpidana dan menjatuhkan pidana yang setinggi-tingginya," ungkap Handoyo.
"Di lapas tidak lagi menjerakan, tetapi membina," pungkasnya.
Penulis: Ika YS
What's Your Reaction?
Jakarta, INFO_PAS - "Kasus Anggodo itu saya yang tangani waktu saya masih bertugas di KPK, secara pribadi saya tidak setuju memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada koruptor," kata Handoyo Sudrajat Dirjen Pemasyarakatan. "Tapi Undang-undang mengatur hal itu, saya harus melaksanakannya, karena saya tunduk pada undang-undang," tegasnya.
Handoyo yang terpilih menjadi Dirjen Pemasyarakatan melalui proses seleksi, menyatakan hal tersebut saat bincang-bincang dengan crew Metro TV, sebelum tampil pada program acara 8-11 di Metro TV, Selasa (23/9).
Handoyo sangat memahami keinginan masyarakat

Jakarta, INFO_PAS - "Kasus Anggodo itu saya yang tangani waktu saya masih bertugas di KPK, secara pribadi saya tidak setuju memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada koruptor," kata Handoyo Sudrajat Dirjen Pemasyarakatan. "Tapi Undang-undang mengatur hal itu, saya harus melaksanakannya, karena saya tunduk pada undang-undang," tegasnya.
Handoyo yang terpilih menjadi Dirjen Pemasyarakatan melalui proses seleksi, menyatakan hal tersebut saat bincang-bincang dengan crew Metro TV, sebelum tampil pada program acara 8-11 di Metro TV, Selasa (23/9).
Handoyo sangat memahami keinginan masyarakat untuk meniadakan hak PB dan remisi kepada narapidana kasus koruptor. "Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mempunyai hak untuk mendapatkan PB dan remisi," ujar Handoyo. "Tak terkecuali kasus koruptor," tambahnya.
Pada acara yang disiarkan secara langsung itu pun dimanfaatkan oleh Handoyo untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. "Sejak 27 April 1964, telah terjadi perubahan prinsip, dari Pemenjaraan menjadi Pemasyarakatan," tutur Handoyo.
"Lapas tidak lagi mengusung prinsip penjeraan, tetapi menjadi tempat pembinaan," tutur Handoyo. "Di dalam lapas, WBP diberi pendidikan dan program pembinaan agar memperbaiki diri dan tidak melanggar hukum lagi," ujar lelaki yang giat memberantas korupsi di lembaga antirasuah KPK sejak tahun 2005. "Reintegrasi sosial adalah prinsip yang diusung dalam sistem Pemasyarakatan, yaitu menyatukan kembali antara pelanggar hukum dengan masyarakat," ujar Handoyo menjelaskan.
Selanjutnya Handoyo membandingkan pemberantasan korupsi di luar negeri. "Efek jera diberikan saat penjatuhan hukuman di pengadilan, yaitu dengan menyita seluruh aset terpidana dan menjatuhkan pidana yang setinggi-tingginya," ungkap Handoyo.
"Di lapas tidak lagi menjerakan, tetapi membina," pungkasnya.
Penulis: Ika YS
What's Your Reaction?






