Sosialisasi Bantuan Hukum Berikan Pencerahan Bagi WBP LPP Ambon
Ambon, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Perempuan Ambon mendapatkan penyuluhan bantuan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) HUMANUM, Senin (3/2). Bertempat di Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ambon, penyuluhan yang diberikan terkait Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai hasil kerja sama antara OBH HUMANUM dengan Lapas Perempuan Ambon sebagai langkah awal bagi WBP untuk bisa menerima bantuan hukum gratis, terkhusus WBP kurang mampu.
Penyuluhan dibuka Kepala Lapas Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta. “Penyuluhan bantuan hukum sangatlah penting karena para WBP pun dapat mengetahui tujuan dan manfaat dari UU tersebut. Jika ada hal-hal yang belum dimengerti mengenai UU. No. 16 Tahun 2011 agar dapat menanyakan langsung kepada narasumber,” pesan Ellen.
Dino Huliselan selaku Ketua OBH HUMANUM mengatakan UU tersebut mencerminkan negara ini sangat memperhatikan rakyatnya untuk mendapatkan pendampingan hukum demi keadilan hukum. “Negara mempunyai anggaran besar untuk melakukan pendampingan hukum dan hal ini tidak diketahui oleh masyarakat yang mana semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” ujarnya.
Bantuan hukum yang dimaksud bagi warga kurang mampu ini bersifat gratis. Tidak ada biaya apa pun yang dibayarkan WBP selama syarat-syaratnya telah terpenuhi. Bentuk bantuan hukum yang diberikan berupa pendampingan mulai dari awal kasus hingga tingkat peradilan, mulai dari tingkat pemeriksaan hingga proses banding.
Kontributor: Arisandi Karmen