Sukseskan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, Satops Patnal se-Ciayumajakuning Dikukuhkan

Sukseskan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, Satops Patnal se-Ciayumajakuning Dikukuhkan

Cirebon, INFO_PAS – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan (Ciayumajakuning) resmi dilantik dan dikukuhkan, Jumat (19/2). Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cirebon, pelantikan dan pengukuhan Satops Patnal turut dihadiri Kepala UPT Pemasyarakatan se-Ciayumajakuning.

Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Cirebon, Agus Iriyanto, menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi Satops Patnal, yakni:

  1. Melaksanakan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan rekomendasi hasil penilaian kerawanan;
  2. Melakukan pendalaman potensi kerawanan melalui investigasi; dan
  3. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Pengukuhan Satops Patnal diharapkan membantu terselenggaranya tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi untuk mendukung terselenggaranya proses Pemasyarakatan yang lebih baik,” tegasnya.

Agus menambahkan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mendukung terselenggaranya pelaksanaan pengamanan Pemasyarakatan adalah dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia melalui pengukuhan Satops Patnal Pemasyarakatan. “Setelah dikukuhkannya Satops Patnal Korwil Ciayumajakuning, diharapkan adanya komitmen bersama demi terselenggaranya Pemasyarakatan yang lebih maju serta tegaknya Satops Patnal untuk memecahkan pelbagai permasalahan di lingkungan Pemasyarakatan,” harap Agus.

Selain itu, lanjut, Agus, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Eddy O.S. Hiariej, juga memberi amanat khusus yang salah satunya adalah menyelesaikan permasalahan overcrowded. Beberapa langkah strategis telah disusun, salah satunya adalah percepatan pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Narkotika.

“Dibutuhkan kerja sama kuat dari seluruh elemen Pemasyarakatan untuk mengawalnya dengan cara menciptakan kondisi aman dan dalam pelaksanannya perlu keselarasan pelbagai pihak, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan instansi lainnya agar RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Narkotika segera menjadi undang-undang,” harap Agus.

Usai pelantikan dan pengukuhan, seluruh anggota Satops Patnal Pemasyarakatan se-Ciayumajakuning langsung melakukan penggeledahan blok hunian di Lapas Narkotika Cirebon. (IR)

 

 

Kontributor: Rupbasan Cirebon

What's Your Reaction?

like
6
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0