Syarat Asimilasi, WBP Rutan Banda Aceh Dites Urin

Syarat Asimilasi, WBP Rutan Banda Aceh Dites Urin

Banda Aceh, IINFO_PAS Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh melaksanakan tes urin bagi WBP, Jumat (22/1). Tes urin dilaksanakan di klinik Rutan Banda Aceh sebagai syarat dalam pengurusan Asimilasi Coronavirus disease (COVID-19).

Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

“Selain menjadi syarat dalam pengurusan Asimilasi, tes urin juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba di Rutan Banda Aceh,” terang Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Aldri Maitaruna.

Sebelum melakukan tes urin, Aldri juga memberikan pengarahan kepada WPB terkait Asimilasi dimana akan dilakukan asesmen oleh pihak balai pemasyarakatan. Selain itu, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan Anak dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285-290 KUHP, kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undnag RI (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan pengulangan atas perbuatan pidana, serta pidana khusus yang termasuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012.

Dari 30 WBP yang melakukan tes urin, seluruhnya dinyatakan negatif,” pungkas Aldri. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Banda Aceh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0