Tanpa Seremoni, 55 Narapidana Lapas Tangerang Terima RK Waisak

Tanpa Seremoni,  55 Narapidana Lapas Tangerang Terima RK Waisak

Tangerang, INFO_PAS Sebanyak 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2020 yang jatuh pada Kamis (7/5). Pemberian Surat Keputusan (SK) RK Waisak secara simbolis ditiadakan mengingat anjuran pemerintah untuk tetap menerapkan physical distancing, namun jajaran registrasi bersama para pengawas dan pengurus vihara tetap memberikan informasi dengan menempelkan SK RK Waisak Tahun 2020 di Vihara Pintu Naga Lapas Tangerang.

Syamsul selaku Kepala Seksi Registrasi menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI  No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dari 112 WBP Buddha di Lapas Tangerang, yang menerima remisi sebanyak 55 orang dengan rincian PP 99 sebanyak 43 orang, PP 28 sebanyak 11 orang, dan pidana umum sebanyak satu orang. “Diharapkan mereka yang mendapatkan remisi bisa introspeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” harap Syamsul.

 

 

Kontributor: Wicaksono Ridho

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0