Targetkan Zero Overstaying, Kadivpas Maluku Sambangi Rutan Ambon

Ambon, INFO_PAS – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Yulius Sahruzah, melakukan kunjungan perdananya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Jumat (8/1). Hal tersebut dilakukan dalam rangka Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintorwasdal) terkait penanganan overstaying di rutan sekaligus pengenalan kepada seluruh jajaran Rutan Ambon.
Setibanya di Rutan Ambon, Kadivpas yang didampingi Kepala Rutan Ambon langsung meninjau sejumlah area kantor, khususnya yang berkaitan dengan layanan bagi masyarakat, baik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun keluarga WBP. Alur layanan, loket kunjungan, ruang kunjungan, sarana bagi disabilitas, sampai layanan self service bagi WBP tak luput dari koreksinya.
“Target utama kita adalah bagaimana agar tidak ada overstaying di rutan. Kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pertukaran data perkara pidana berbasis teknologi informasi harus segera dilaksanakan untuk penanganan overstaying,” tegas Yulius.
Ia menambahkan dalam waktu dekat jajaran Pemasyarakatan di tingkat wilayah akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyelesaian hal tersebut. Menurutnya, hal itu harus didukung oleh kesiapan petugas di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Untuk tiga bulan ke depan akan kita upayakan nota kesepahaman penanganan overstaying pada rutan dengan APH terkait,” janjinya.
Selain penanganan overstaying, Yulius juga mengingatkan jajaran Rutan Ambon untuk tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku, menjaga integritas petugas, waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik baik bagi WBP maupun masyarakat. (prv)
Kontributor: Kevin L.
What's Your Reaction?






