TIDAK JAGA KESEHATAN, REMISI SAKIT ANGGODO WIDJOJO DICABUT

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencabut Remisi Sakit Berkepanjangan yang telah diberikan kepada narapidana atas nama Anggodo Widjojo sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-36.PK.01.01.02 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014. Pencabutan Remisi Sakit Berkepanjangan ini didasarkan kebiasaan keseharian Anggodo yang masih menjadi perokok aktif dan tidak peduli dengan kesehatan dirinya. Anggodo juga tidak menunjukan perubahan perilaku kehidupan sehari-hari untuk pemeliharaan kesehatannya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan dasar pertimbangan dan tujuan pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan. Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta, Anggodo diagnosa Angina Equivocaldan Diabetes Melitus. Demikian juga Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta mendiagnosa Anggodo dengan hasilDizzines, Cervical Spur, dan HNP <

TIDAK JAGA KESEHATAN, REMISI SAKIT ANGGODO WIDJOJO DICABUT
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencabut Remisi Sakit Berkepanjangan yang telah diberikan kepada narapidana atas nama Anggodo Widjojo sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-36.PK.01.01.02 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014. Pencabutan Remisi Sakit Berkepanjangan ini didasarkan kebiasaan keseharian Anggodo yang masih menjadi perokok aktif dan tidak peduli dengan kesehatan dirinya. Anggodo juga tidak menunjukan perubahan perilaku kehidupan sehari-hari untuk pemeliharaan kesehatannya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan dasar pertimbangan dan tujuan pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan. Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta, Anggodo diagnosa Angina Equivocaldan Diabetes Melitus. Demikian juga Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta mendiagnosa Anggodo dengan hasilDizzines, Cervical Spur, dan HNP Lumbal. Sementara itu, dokter Lapas Sukamiskin mendiagnosa Anggodo menderita TBC Paru dengan infeksi sekunder. Berdasarkan diagnosa tersebut, Lapas Sukamiskin mengusulkan Remisi Sakit Berkepanjangan Anggodo dan disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014. Dasar hukum Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan kepada Narapidana dan Anak Pidana tercantum pada  pasal 34C ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 21 tahun 2013. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut menjelaskan bahwa Remisi Sakit Berkepanjangan tersebut harus disertai surat keterangan dokter yang menyatakan: a. Penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan; b. Penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa, dan; c.  selalu mendapat perawatan ahli atau dokter di sepanjang hidupnya.  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0