UPT Pemasyarakatan Maluku Ikuti Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai

UPT Pemasyarakatan Maluku Ikuti Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai

Ambon, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon ikutsertakan dua petugasnya dalam supervisi dan pembinaan disiplin petugas yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Rabu (21/9). Kegiatan ini menghadirkan tim dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan diikuti jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku maupun Unit Pelaksana Teknis.

Dalam kegiatan ini, Rupbasan Ambon diwakili oleh Kepala Subseksi Pengamanan dan Pengelolaan, Arif bin Umar, serta Sitiraya Ode selaku Pengelola Kepegawaian. Keduanya pun mendapat pesan dari Kepala Rupbasan Ambon, Ma’ruf Tuasalamony, untuk serius mengikuti kegiatan karena disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 harus menjadi panduan wajib bagi setiap aparatur untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

“Disiplin pegawai yang dimaksudkan dalam hal ini bukan sekadar kehadiran tepat waktu semata, melainkan harus konsisten berusaha menyesuaikan diri dengan sistem elektronik yang sedang ditargetkan tanpa mengorbankan integritas dari setiap pegawai,” tegas Ma’ruf.

Sebelumnya, supervisi dan pembinaan disiplin petugas dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H.M. Anwar. Bertindak sebagai narasumber adalah Yanvaldi Yanuar yang menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 terkait Prosedur dan Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta Upaya Banding Administratif. 

Sebagai salah satu peserta, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas III Ambon, Ellen M. Riasakotta, berharap supervisi ini memberikan pemahaman terhadap aturan yang mengatur integritas para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku. “Peraturan ini wajib kita taati dan laksanakan bersama. Jangan sampai kita melanggar ketentuan yang berlaku. Mari kita bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik dan biasakan hidup disiplin,” ajaknya.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Maluku mengutarakan sosialisasi disiplin pegawai ini penting dilakukan dalam upaya meningkatkan pemahaman pegawai terhadap peraturan. “Semoga memberikan dampak positif bagi pegawai dan mampu menjadi publik manajemen yang dapat menggerakan  pelayanan publik secara maksimal,” harap Anwar.

Sehari berselang, Kamis (22/9) supervisi dan pembinaan disiplin petugas oleh Biro Kepegawaian Kemenkumham juga berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi. “Pembinaan dan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung. Bila terjadi pelanggaran, atasan langsung wajib memeriksa dan menghukum. Bila hukuman menjadi kewenangan atasan yang lebih tinggi, atasan langsung melaporkan. Jika tidak memproses, akan dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya lebih berat dari PNS yang melanggar,” tegas Yanvaldi Yanuar selaku Analis Kepegawaian Muda kala menyampaikan materi.

Selanjutnya, Bayu Muhammad selaku Kepala Rutan Masohi ikut menyampaikan tiga semangat untuk dipedomani, yakni semangat kebersamaan, semangat kekeluargaan, dan semangat solusi. “Kami selalu memotivasi para petugas untuk menerapkan tiga semangat tersebut dengan memaknai dan mengaplikasikan di kesehariannya dalam berdinas agar timbul ikatan batin yang baik guna untuk memajukan dan membawa Rutan Masohi lebih baik lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Biro Kepegawaian Kemenkumham diajak berkeliling untuk melihat inovasi dan perubahan yang terjadi di Rutan Masohi. 

Supervisi yang sama dilakukan di Lapas Kelas III Saparua, Kamis (22/9). Pada kesempatan ini, materi tentang disiplin PNS disampaikan oleh Gerry Sandro Mailoa beserta tim dari Kanwil Kemenkumham Maluku.

Kedatangan tersebut disambut baik oleh Kalapas Saparua, Ernes L. Laturette, yang berharap sosialisasi ini mampu memberikan pehamanan mengenai aturan terbaru kedisiplinan pegawai. “Semoga apa yang telah disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pegawai supaya ke depan lebih bermawas diri,” harap Ernes.

Ia meminta jajarannya memedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 dengan baik dan tidak membuat pelanggaran yang akan mengakibatkan nama baik instansi tercoreng. “Marilah kita melaksanakan tugas dengan baik. Jangan pernah menyumbang masalah untuk organisasi, patuhi aturan yang berlaku, bekerja sesuai dengan Standar Operasional, dan jangan melenceng. Ingat, di tempat inilah kita semua mencari makan. Kalau ada yang mencoba membuat pelanggaran, saya tidak segan-segan memberikan hukuman disiplin sebagai efek jera,” tegas Ernes.

Pada kesempatan itu, Gerry S. Mailoa selaku pemateri menjelaskan garis-garis besar mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021. “Peraturan terbaru ini memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin pegawai serta prosedur untuk menghukum dan memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya. (IR)

 

Kontributor: Rupbasan Ambon, LPP Ambon, Rutan Masohi, Lapas Saparua

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0