Waduh, 3 Narapidana Sialang Bungkuk Nekad Simpan Sabu-sabu

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Jalan Hangtuan Ujung, Pekanbaru, mengamankan 3 warga binaan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tiga warga binaan itu, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Riki Irwanto dan Dasril. "Sedangkan warga binaan atas nama Wahyu masih kita dalami keterlibatannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca A Siregar, Selasa (2/12/2014). Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta dan kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Menurut Hicca, kejadian tersebut diketahui pada Jumat (28/11/2014) lalu. Ketiga warga binaan tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 4 paket kecil sabu-sabu. Selain itu, kata Hicca para tersangka juga menyampaikan masih ada warga binaan lainnya yang terlibat. "Pengakuan para tersangka itu masih kita dalami. Kemudian tersangka juga mengaku barang bukti

Waduh, 3 Narapidana Sialang Bungkuk Nekad Simpan Sabu-sabu
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Jalan Hangtuan Ujung, Pekanbaru, mengamankan 3 warga binaan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tiga warga binaan itu, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Riki Irwanto dan Dasril. "Sedangkan warga binaan atas nama Wahyu masih kita dalami keterlibatannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca A Siregar, Selasa (2/12/2014). Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta dan kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Menurut Hicca, kejadian tersebut diketahui pada Jumat (28/11/2014) lalu. Ketiga warga binaan tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 4 paket kecil sabu-sabu. Selain itu, kata Hicca para tersangka juga menyampaikan masih ada warga binaan lainnya yang terlibat. "Pengakuan para tersangka itu masih kita dalami. Kemudian tersangka juga mengaku barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari inisial N warga Dumai," ungkap Hicca. Atas ulah para tersangka itu tegas Hicca, tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)   Laporan: Rino Syahril Sumber : tribunpekanbaru.com  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0